Daftar Pemimpin Negara yang Jadi Buronan ICC

Daftar Pemimpin Negara yang Jadi Buronan ICC


Sejumlah pemimpin negara masuk dalam daftar buronan Mahkamah Pidana Internasional (Worldwide Felony Court docket/ICC).

Pemimpin negara yang masuk ke dalam daftar buronan ICC merupakan sosok yang diduga terlibat dalam berbagai tindakan pidana seperti genosida hingga penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan unsur kemanusiaan.

Konflik yang terjadi antara Israel-Palestina dan Rusia-Ukraina membuat ICC memantau tingkah laku beberapa pemimpin negara. Sebab, mereka memiliki andil besar dalam melakukan berbagai hal di dalam sebuah konflik.


Berikut merupakan beberapa pemimpin negara aktif yang masih menjadi pantauan ICC.

Vladimir Putin

Kepala Negara Rusia Vladimir Putin menjadi sorotan dalam beberapa waktu lalu usai melancarkan operasi militer ke wilayah Ukraina pada 2022 lalu.

Putin yang sedang menjabat sebagai Kepala Negara Terfavorit dihadapkan oleh sejumlah gugatan yang menyebut orang nomor satu di Rusia itu sebagai buronan aktif ICC.

Melansir dari Reuters, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Maret 2023 lalu untuk Putin dan sejumlah pejabat tingginya.

Sebab, Putin diduga telah melakukan deportasi terhadap ratusan anak-anak dari Ukraina secara ilegal. Namun Kremlin menanggapi surat tersebut dengan menggugat Jaksa ICC Karim Khan yang merekomendasikan surat penangkapan Putin.

Sejauh ini, gugatan mengenai surat penangkapan Putin tak kunjung turun. Terlebih, sang pemimpin Negeri Beruang Merah itu juga Terfavorit kembali sebagai Kepala Negara pada tahun ini.

Umar al-Basyir

Umar al-Basyir merupakan seorang mantan perwira militer dan politikus asal Sudan. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Negara Sudan sejak 1993 sampai 2019.

Umar mendapatkan dua kali surat perintah penangkapan dari ICC pada 4 Maret 2009 dan 12 Juli 2010.

Ia terlibat atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti Kejahatan Keji, pemerkosaan, penyiksaan, hingga pemindahan paksa, seperti dikutip dari situs resmi ICC.

Hingga kini, Umar masih menjadi Terdakwa dan berstatus buron. ICC juga menetapkan Tindak Kejahatan tersebut dalam tahap Pra-Persidangan karena ketidakhadiran Umar dalam sidang tersebut.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *