China Dituduh Bangun Pulau Baru di LCS, Filipina Kerahkan Kapal
—
Pasukan Penjaga Pantai Filipina (PCG) mengerahkan kapal ke Laut China Selatan (LCS) usai menuding China membangun sebuah pulau buatan di kawasan sengketa tersebut.
Juru bicara PCG Jay Tarriela mengatakan pihaknya mengerahkan sebuah kapal ke Sabina Shoal, Kepulauan Spratly, guna menghentikan Beijing mereklamasi pulau skala kecil di wilayah laut itu. Pengerahan kapal itu pun sukses menghentikan tindakan China.
Dilansir dari Reuters, Tarriela menyebut PCG berkomitmen untuk mempertahankan kehadiran mereka di lokasi yang berjarak lebih dari 120 mil laut dari Provinsi Palawan itu.
Dewan Keamanan Nasional (NSC), Jonathan Malaya, sementara itu mengatakan pihaknya telah memerintahkan penjagaan yang lebih ketat di lokasi-lokasi zona ekonomi eksklusif (ZEE) Manila.
Perintah itu dikeluarkan seiring dengan temuan sebuah tumpukan karang mati di atas gundukan pasir yang menyerupai pulau.
“Tidak ada yang akan menjaga (lokasi-lokasi ini) selain kami. Ini adalah tanggung jawab kami di bawah Aturan Peraturan Perundang-Undangan internasional untuk menjaga kawasan dan memastikan bahwa lingkungan di sana tidak akan rusak dan bahwa tidak akan ada kegiatan reklamasi,” kata Malaya, seperti dikutip Reuters, Senin (13/5).
Menanggapi ini, Kementerian Luar Negeri China pada Senin membantah bahwa pihaknya sedang membangun sebuah pulau seperti yang dituduhkan Filipina. Kemlu China menyebut tudingan Manila merupakan “rumor tak berdasar”.
“Baru-baru ini, Filipina berulang kali menyebarkan rumor, yang dengan sengaja mencoreng China dan berusaha untuk menyesatkan komunitas internasional, yang mana itu sia-sia,” kata juru bicara Kemlu Beijing, Wang Wenbin.
Wenbin lantas mendesak Manila “kembali ke jalan yang benar” dalam menyelesaikan sengketa maritim lewat Perundingan dan konsultasi.
Laut China Selatan selama ini kerap dipersengketakan karena klaim yang saling tumpang tindih antara China dengan sejumlah negara seperti Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam.
China mengklaim nyaris seluruh wilayah Laut China Selatan sebagai miliknya, sesuai dengan sejarah. Beijing pun berusaha menegaskan klaim tersebut dengan beraktivitas intens seperti mengerahkan kapal-kapal patroli maupun membangun pulau buatan.
Salah satu wilayah LCS yang kerap menjadi sengketa adalah Kepulauan Spratly. China dan Filipina saling mengklaim satu sama lain atas wilayah ini.
Lembaga Proses Hukum Arbitrase Permanen sendiri pada 2016 telah memutuskan bahwa klaim China di LCS tak memiliki dasar Aturan Peraturan Perundang-Undangan. Kendati begitu, China menolak mentah-mentah putusan tersebut.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA