Cak Imin Kritik Draf RUU Penyiaran, Minta Baleg Tampung Aspirasi

Cak Imin Kritik Draf RUU Penyiaran, Minta Baleg Tampung Aspirasi


Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritisi draf RUU Penyiaran Nomor 32/2002 yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurutnya, aturan itu sama saja artinya dengan membunuh jurnalisme.

Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press launch? Ketika breaking information, dwell report, bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi Merupakan nyawa dari jurnalisme hari ini,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).


Cak Imin mengatakan kerja jurnalistik sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang komprehensif dan mendalam.

Wakil Ketua Lembaga Legislatif itu menilai larangan penyiaran program investigasi sebagaimana tercantum dalam draf RUU Penyiaran itu Pernah mengebiri kapasitas para insan pers.

“Sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujarnya.

Cak Imin menekankan pers merupakan salah satu pilar Kedaulatan Rakyat. Karena itu, kata Ia, membatasi kebebasan pers sama saja dengan mengekang Kedaulatan Rakyat.

Ia menyebut menjamin kebebasan pers sangat penting demi mengontrol jalannya roda pemerintahan. Cak Imin pun berharap Badan Legislasi (Baleg Lembaga Legislatif) dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat serta insan pers dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Menurutnya, Undang-Undang Penyiaran Wajib mumpuni dalam mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi.

“Sejauh ini, revisi Undang-Undang Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media,” ucap Ia.

Pada Saat ini Bahkan, Baleg Lembaga Legislatif tengah membahas RUU Penyiaran. Justru, draf RUU ini menuai kritik karena dinilai memuat Sebanyaknya pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran Akan segera mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu Skor yang mereka tolak Merupakan adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi yang termuat dalam Pasal 50 RUU.

“Kalau dibuat singkat, seluruh komunitas pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang Pada Saat ini Bahkan disusun oleh Baleg Lembaga Legislatif RI. Kalau diteruskan, Lembaga Legislatif Akan segera berhadapan dengan komunitas pers,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantornya, Jakarta, Selasa (14/5).

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Legislatif Sufmi Dasco Ahmad menyebut mereka bakal berkonsultasi dengan pihak pers Supaya bisa usulan klausul itu bisa berjalan dengan baik.

Dasco mengaku Sebanyaknya anggota Komisi I Pernah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas RUU itu.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *