Bukan Research Tour-nya yang Diperketat

Bukan Research Tour-nya yang Diperketat


Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai kelayakan kendaraan untuk examine tour sekolah Sangat dianjurkan diperketat Supaya bisa tidak terjadi lagi kecelakaan maut seperti yang terjadi pada rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jabar.

Menurut Sandi, letak masalah dari kecelakaan itu bukan pada aktivitas examine tour-nya melainkan pada pemilihan Kendaraan Bus atau kendaraan.

“Dari musibah kecelakaan yang terjadi di Ciater, kita jadikan ini pelajaran bahwa bukan examine tour-nya yang Sangat dianjurkan diperketat, melainkan kelayakan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusianya,” kata Sandi melalui unggahannya di akun X @sandiuno, Selasa (14/5).


Ia pun mengimbau Supaya bisa sekolah lebih berhati-hati lagi dalam memilih Kendaraan Bus untuk examine tour.

“Saya imbau kepada instansi atau organisasi yang Nanti akan Menghelat examine tour, pastikan kendaraan yang Nanti akan digunakan dalam kondisi yang layak dan sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya.

Kecelakaan maut Kendaraan Bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun, Ciater, Subang.

Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, yaitu Kendaraan Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, Kendaraan Pribadi Daihatsu Feroza di lajur Subang arah Bandung, serta 3 Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Sebanyak 11 orang menjadi korban jiwa dalam insiden ini. Korban tewas Merupakan 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang merupakan warga Subang.

Polisi menetapkan sopir Kendaraan Bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai Pelaku Kejahatan Tindak Kejahatan kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater,Subang,Jabar. Penetapan Pelaku Kejahatan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan Sebanyaknya bukti.

“Sesuai ketentuan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi Sebelumnya ada Pasal 1 84 KUHAP dan Sebelumnya kita gelar Perkara Hukum, kita menetapkan bahwa Pelaku Kejahatan dalam Tindak Kejahatan kecelakaan ini Merupakan pengemudi Kendaraan Bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo

Pembantu Presiden Pembantu Presiden PerhubunganBudi Karya SumadimemintaPolrimenindak perusahaan otobus (PO) yang punya pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *