Bos BPJS Kebugaran soal Tarif Tunggal Iuran: Gotong Royongnya di Mana?

Bos BPJS Kebugaran soal Tarif Tunggal Iuran: Gotong Royongnya di Mana?


Direktur Utama BPJS Kebugaran Ali Ghufron Mukti berkomentar terkait wacana tarif tunggal iuran peserta usai kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025 mendatang.

Opsi tersebut semula diungkapkan oleh Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kebugaran Budi Gunadi Sadikin. Ghufron pun menegaskan tarif iuran BPJS Kebugaran tidak Akan segera dibuat single tarif.

Dikenal sebagai, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya. Pasalnya, iuran BPJS Kebugaran menerapkan konsep gotong royong.


Ghufron menjelaskan konsep gotong royong itu berarti peserta kelas 1 yang notabene masyarakat mampu, Harus membayar lebih besar. Dengan begitu, masyarakat kurang mampu yang tergabung di kelas 3 terbantu dengan membayar lebih Murah.

“Kalau iuran nilainya sama, gotong-royongnya di mana? Namanya gotong royong, yang mampu bayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit, miskin sekali dibayar negara,” ujar Ghufron di Kantor BPJS Kebugaran, Jakarta, Jumat (17/5).

Di satu sisi, ia tak menutup kemungkinan Di waktu yang akan datang besaran iuran kelas 3 bisa saja naik usai KRIS berlaku. Meskipun demikian, Ghufron belum bisa mengatakan secara rinci terkait potensi kenaikan tarif itu. Ia menilai soal naik-tidaknya tarif bakal dipikirkan semua pemangku kepentingan.

Ghufron memandang kenaikan tarif Pada dasarnya bagus untuk pengelolaan keuangan program Jaminan Kebugaran Nasional (JKN). Pasalnya, keuangan BPJS Kebugaran sebagai penyelenggara program tidak boleh kembali defisit atau malah ikut ‘sakit’.

“Kenaikan boleh, atau lebih bagus. Tidak Bahkan, boleh, dengan strategi yang lain. Tapi yang jelas ini menunggu evaluasi,” kata Ghufron.

Ia menuturkan evaluasi baru Akan segera dilakukan usai KRIS resmi berlaku 30 Juni 2025 mendatang.

Wacana soal tarif tunggal iuran BPJS Kebugaran usai KRIS berlaku pertama kali diungkapkan oleh Budi Gunadi Sadikin. Ia menyebut tarif tunggal itu Di waktu yang akan datang diberlakukan secara bertahap.

“Dan ke depannya iuran ini Harus arahnya jadi satu, tapi Akan segera kita lakukan bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Di waktu ini Budi mengaku tengah mempertimbangkan batas iuran BPJS Kebugaran. Hal tersebut Tengah dibicarakan dengan Sebanyaknya pihak terkait dan Akan segera diputuskan dalam waktu yang tidak lama lagi.

“Hari Ini kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Pada dasarnya sebentar lagi Pernah closing kok, dan itu yang dibicarakan Bahkan dengan BPJS, dibicarakan Bahkan dengan asosiasi rumah sakit,” katanya.

Pada saat yang sama, Budi menyampaikan pemerintah tak berencana mengubah iuran BPJS Kebugaran tahun ini.

Ia menjelaskan proses penyesuaian iuran BPJS Kebugaran berlangsung panjang. Oleh karena itu, sejauh ini Kementerian Kebugaran (Kemenkes) masih Akan segera tetap memakai dasar iuran yang berlaku hari ini.

Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 Akan segera dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.

Meskipun demikian asumsi ini Pernah dibantah oleh Sebanyaknya pihak, termasuk Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kebugaran Ghufron Mukti.

Aturan penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran yang diteken pada 8 Mei 2024.

Sesuai aturan Pasal 103 B ayat 8 aturan itu, besaran iuran BPJS Kebugaran untuk KRIS baru Akan segera diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kebugaran Di waktu ini belum mengalami perubahan.

Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kebugaran yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, Dikenal sebagai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.

Besaran iuran peserta BPJS sendiri Merupakan Rp150 ribu per bulan untuk kelas 1 dan Rp100 ribu untuk kelas 2. Sedangkan, besaran iuran untuk kelas 3 disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga mereka hanya Harus membayar Rp35 ribu per bulan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *