Berkas Lengkap, Tindak Kejahatan Loopy Wealthy Budi Mentioned Segera Disidang

Berkas Lengkap, Tindak Kejahatan Loopy Wealthy Budi Mentioned Segera Disidang


Kejaksaan Agung resmi melimpahkan ‘Loopy Wealthy’ Budi Mentioned kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Budi merupakan Pelaku Kejahatan Tindak Kejahatan rekayasa jual beli Emas Antam.

Pelimpahan Pelaku Kejahatan dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas Perkara Pidana dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, JPU Kejari Jakarta Timur Sebelumnya menerima penyerahan tanggung jawab Pelaku Kejahatan dan barang bukti (Tahap II),” ujar Kasie Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono dalam keterangan tertulis.


Usai dilimpahkan, Yogi mengatakan, Budi Mentioned nantinya bakal ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Apalagi, JPU Bahkan Berniat segera mendaftarkan Tindak Kejahatan Budi Mentioned tersebut ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur untuk segera persidangkan.

“Perbuatan Pelaku Kejahatan mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan Emas sebanyak 1.136 Kilogram,” jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Loopy Wealthy asal Surabaya Budi Mentioned sebagai Pelaku Kejahatan Tindak Kejahatan dugaan rekayasa jual beli Emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret Sampai saat ini November 2018.

Budi dinilai Terbaik melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan Emas atau Emas dari Butik Surabaya 1 Antam.

Para pelaku Bahkan membuat surat Syarat jual beli Emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli Emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat palsu itu Bahkan, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan Emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itu pula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke Lembaga Proses Hukum.

“Merujuk pada surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan Emas kepada Pelaku Kejahatan. Bahkan atas dasar surat tersebut, Pelaku Kejahatan mengajukan gugatan perdata,” jelasnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *