Berkaca Tindak Kejahatan Kendaraan Bus Hino Maut Ditumpangi SMK, Berikut Pentingnya Uji Kir
Daftar Isi
- Ideas memperpanjang masa berlaku KIR
—
Kendaraan Bus Trans Putra Fajar yang terguling saat melewati jalan menurun di Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/5) malam terbukti menyalahi aturan.
Menurut Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Kendaraan Bus merek Hino berpelat nomor AD 7524 OG itu tidak terdaftar atau tidak memiliki izin angkutan dan KIR (Kendaraan Bermotor yang Layak Jalan) sudah berakhir pada 2023.
KIR merupakan proses pemeriksaan berkala yang dilakukan untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk niaga seperti Kendaraan Bus dan truk. Uji KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan-kendaraan ini memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan.
Pemeriksaan KIR wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menetapkan bahwa pemeriksaan berkala harus dilakukan untuk kendaraan seperti Kendaraan Pribadi penumpang umum, Kendaraan Bus, kendaraan pengangkut barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan.
Selanjutnya, Pasal 2 menjelaskan bahwa pemeriksaan berkala tersebut melibatkan serangkaian langkah, pemeriksaan fisik, dan persetujuan atas hasil uji.
Pemeriksaannya meliputi emisi fuel buang, sistem pengereman, kaki-kaki Kendaraan Pribadi, akurasi spidometer, sistem rem parkir, kebisingan kendaraan, kedalaman alur ban hingga daya angkut kendaraan apakah masih layak atau tidak.
Sebab apabila kondisi Kendaraan Pribadi sudah tidak layak, maka izin operasi di jalanan akan dicabut oleh pihak Kepolisian agar tidak membahayakan pengemudi dan penumpang Kendaraan Pribadi hingga pengguna jalan lainnya.
KIR memiliki masa berlaku selama enam bulan sesuai dengan aturan dari Kementrian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pembantu RI 1 Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Ideas memperpanjang masa berlaku KIR
1. Melengkapi persyaratan pengajuan uji KIR Kendaraan Pribadi
• Membawa Kendaraan Pribadi yang akan mengikuti perpanjangan KIR ke lokasi uji KIR Kendaraan Pribadi yang sudah ditentukan
• Membawa dokumen kendaraan Kendaraan Pribadi secara lengkap, seperti STNK dan BPKB asli Kendaraan Pribadi.
• Membawa KTP pemilik kendaraan dan pengemudi beserta fotokopiannya.
• Melampirkan surat kuasa apabila uji KIR dilakukan dengan perwakilan orang lain (bukan pemilik Kendaraan Pribadi)
• Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan di daerah domisili asal Kendaraan Pribadi ketika Anda hendak melakukan uji KIR di luar kota atau daerah.
• Melampirkan buku KIR yang masa berlakunya akan habis (mendekati masa kedaluwarsa).
2. Melakukan pendaftaran uji KIR Kendaraan Pribadi
• Pendaftaran uji KIR Kendaraan Pribadi, bisa dilakukan secara offline maupun on-line. Untuk pendaftaran secara offline, Anda bisa mengunjungi loket pengujian KIR Kendaraan Pribadi terdekat. Untuk pendaftaran secara on-line, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui situs atau melalui aplikasi e-KIR yang bisa diunduh di smartphone.
• Selanjutnya, lakukan registrasi information di situs atau aplikasi KIR tersebut.
• Jangan lupa lengkapi persyaratan administrasi sesuai yang diminta oleh situs dan aplikasi KIR tersebut.
• Jika persyaratan sudah Anda lengkapi, maka pihak uji KIR akan melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran.
• Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pembayaran biaya retribusi sesuai dengan syarat dan Syarat yang sudah ditetapkan.
• Setelah itu, Anda tinggal mengecek jadwal pengujian uji KIR Kendaraan Pribadi Anda sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan oleh situs atau aplikasi e-KIR.
• Kunjungi lokasi pengujian KIR sesuai dengan jadwal yang Anda dapatkan dari situs ataupun aplikasi e-KIR.
• Selanjutnya, tinggal menunggu pencetakan dokumen dan pemasangan striker. Dokumen ini akan dikirimkan melalui aplikasi atau e mail jika Anda melakukan pengujian secara on-line.
(afr/mik)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA