Begini Perubahan Layanan Kelas BPJS Kebugaran yang Diganti KRIS

Begini Perubahan Layanan Kelas BPJS Kebugaran yang Diganti KRIS


Jakarta

Sistem kelas layanan di BPJS Kebugaran ke depannya Berencana dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini Berencana mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Juru Bicara Kementerian Kebugaran RI dr Mohammad Syahril, Sp.P., MPH menegaskan tidak Berencana ada lagi sistem kelas di KRIS BPJS Kebugaran. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara optimum dan nyaman.

“Nggak ada lagi kelas 1 kelas 2, pokoknya KRIS. Tapi yang (asuransi) swasta tetap ada dong, kelas 1, kelas 2, kelas 3, VIP,” ujar Syahril kepada awak media, Rabu (15/5/2024).


Syahril menambahkan Di waktu ini rumah sakit pemerintah Dianjurkan mulai menyiapkan fasilitas sesuai Syarat KRIS. Salah satunya Disebut juga dengan Menyajikan Mattress Occupation Price (BOR), minimal 60 persen untuk KRIS dan 40 persen non-KRIS atau non-BPJS.

“Memang disarankan kalau rumah sakit pemerintah, minimal 60 persen (BOR) Dianjurkan KRIS dari complete. Kalau (asuransi) swasta cuman 40 persen. Maksimal satu ruangan 4 mattress saja,” tambah Syahril.

“Kalau Ia punya tempat tidur 1.000, 600-nya Dianjurkan KRIS. Ingin lebih boleh. Ingin 700 boleh, Ingin 800 boleh,” sambungnya.

Selain BOR ada beberapa kriteria lain yang Dianjurkan dipenuhi rumah sakit pemerintah soal KRIS ini. Seperti proporsi bangunan yang rendah, ventilasi udara baik, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakes per tempat tidur, suhu dan kelembaban ruangan.

Ditambah lagi, ruang rawat sesuai jenis kelamain dan penyakit, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai atau partisi, kamar mandi di dalam ruangan dengan kualitas baik, serta tabung oksigen per tempat tidur.

Soal apakah iuran KRIS BPJS Kebugaran ini Berencana dipukul rata, Kemenkes dan BPJS Kebugaran masih mengatakan untuk Di waktu ini Bahkan iuran masih menggunakan tarif yang lama sebelum Peraturan RI 1 (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kebugaran berlaku 1 Juli 2025 nanti.

“Sampai dengan peraturan yang baru (Perpres No 59 tahun 2024) belum datang (tarif) tetap sama. Kemudian iuran sama,” tambah Syahril.

“Jadi kalau rumah sakit ingin berubah Di waktu ini Bahkan, ya Ia ikut tarif yang lama. Nanti pada 1 Juli 2025 ikut tarif baru. Jadi kelas-kelas yang tadi sampai 30 Juni (2025) masih berlaku loh,” pungkasnya.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *