Beda Pesangon Korban Pengurangan Tenaga Kerja karena Perusahaan Rugi hingga Karyawan Sakit

Beda Pesangon Korban Pengurangan Tenaga Kerja karena Perusahaan Rugi hingga Karyawan Sakit

Daftar Isi



Pemberian pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) berbeda-beda tergantung pada alasan perusahaan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam beleid tersebut, secara umum perusahaan wajib memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.


Berdasarkan Pasal 40, uang pesangon diberikan dengan Syarat lama masa kerja pekerja. Rinciannya:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Begitu juga, uang penghargaan masa kerja. Uang ini disesuaikan dengan masa pekerja. Rinciannya:

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Sedangkan, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pekerja dan keluarganya ke tempat diterima kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Lantas, seperti apa beda pesangon bagi pekerja terkena Pengurangan Tenaga Kerja dengan alasan tertentu?

1. Pengurangan Tenaga Kerja karena perusahaan melakukan penggabungan

Terkait alasan ini, karyawan yang terkena Pengurangan Tenaga Kerja berhak mendapat uang pesangon sebesar satu kali sesuai Pasal 40 di atas. Hak itu meliputi pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2. Pengurangan Tenaga Kerja karena alasan pengambilalihan perusahaan

Dengan alasan ini, buruh yang terkena Pengurangan Tenaga Kerja berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan Pengurangan Tenaga Kerja dan pekerja berhak atas:

a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali Syarat Pasal 40;

b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Syarat Pasal 40; dan

c. uang penggantian hak sesuai Syarat Pasal 40.

3. Pengurangan Tenaga Kerja karena alasan perusahaan melakukan efisiensi buntut merugi

Dengan alasan ini, pekerja yang kena Pengurangan Tenaga Kerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari Syarat Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali Syarat Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.

4. Pengurangan Tenaga Kerja karena alasan perusahaan melakukan efisiensi demi mencegah kerugian

Dengan alasan ini, buruh yang terkena Pengurangan Tenaga Kerja berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

5. Pengurangan Tenaga Kerja karena perusahaan tutup disebabkan rugi

Dengan alasan ini, buruh yang terkena Pengurangan Tenaga Kerja berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

6. Pengurangan Tenaga Kerja karena keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup

Dengan alasan ini, pekerja yang berdampak Pengurangan Tenaga Kerja berhak menerima pesangon sebesar 0,75 kali Syarat Pasal 40.

Lalu, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali susuai Syarat Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai Syarat Pasal 40.

7. Pengurangan Tenaga Kerja karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang buntut merugi

Dengan asalan ini, pekerja yang terkena Pengurangan Tenaga Kerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari Syarat Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali Syarat Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.

8. Pengurangan Tenaga Kerja karena perusahaan pailit

Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak Pengurangan Tenaga Kerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari Syarat Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali Syarat Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.

9. Pengurangan Tenaga Kerja karena permohonan pekerja buntut perusahaan melakukan penganiayaan, menghina, mengancam, tidak membayar upah selama 3 bulan

Dengan alasan ini, buruh yang terkena Pengurangan Tenaga Kerja berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

10. Pekerja mengundurkan diri

Terkait Perkara Hukum Hukum ini, pekerja tidak berhak mendapat pesangon. Namun, ia masih berhak atas uang penggantian hak sesuai Syarat Pasal 40 dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja.

11. Pengurangan Tenaga Kerja karena pekerja melakukan Kartu peringatan dan sudah diberi surat peringatan

Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak Pengurangan Tenaga Kerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari Syarat Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali Syarat Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.

12. Pengurangan Tenaga Kerja karena pekerja tidak dapat bekerja selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib

Dalam Perkara Hukum Hukum ini perusahaan hanya diwajibkan memberi uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali Syarat Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.

13. Pengurangan Tenaga Kerja karena pekerja sakit/cacat akibat kecelakaan kerja dan tak dapat bekerja lebih dari 1 tahun

Pekerja yang terdampak Pengurangan Tenaga Kerja karena alasan ini, berhak mendapat pesangon sebesar dua kali Syarat Pasal 40.

Lalu, ia juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali Syarat Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai Syarat Pasal 40.

14. Pengurangan Tenaga Kerja karena pekerja memasuki usia pensiun

Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali Syarat Pasal 40.

Kemudian, ia juga berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali Syarat Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai Syarat Pasal 40.

15. Pengurangan Tenaga Kerja karena pekerja meninggal dunia

Karena alasan ini, perusahaan wajib memberikan pesangon sebesar dua kali Syarat Pasal 40 kepada ahli waris.

Lalu, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali sesuai Syarat Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai Syarat Pasal 40.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *