Bacalon Independen Serahkan Berkas Pendaftaran Pilbup ke Komisi Pemilihan Umum Tangerang
—
Pasangan bakal kandidat (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Zulkarnain dan Lerru Yustira menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (13/5).
Zulkarnain bersama Lerru, merupakan satu-satunya kandidat yang mengikuti kontestan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.Mereka dengan mendaftar melalui jalur perseorangan hingga tenggat waktu pendaftaran akhir pekan lalu.
Bakal kandidat Bupati Kabupaten Tangerang Zulkarnain mengatakan kedatangan ke Komisi Pemilihan Umum untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bacalon kepala daerah dan ingin berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun ini.
“Hari ini kami dari pasangan perseorangan datang ke Komisi Pemilihan Umum menyerahkan persyaratan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah,” katanya.
Dia mengaku, pihaknya telah dapat memenuhi dokumen syarat sebanyak 158 ribu dukungan bagi bakal kandidat perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.
“Sudah sesuai persyaratan, kami sudah mengumpulkan kurang lebih 158 ribu dukungan, dan ini langkah yang baik. Kami meminta dukungannya ke semua pihak,” ucapnya.
Selanjutnya, pasangan perseorangan antara Zulkarnain dan Lerru ini akan menunggu jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dan hasil dari verifikasi administrasi.
“Nanti tinggal nunggu jadwal verifikasi untuk tahapan selanjutnya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah menerima berkas dokumen syarat dukungan pasangan kandidat perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sejauh ini, katanya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang baru menerima satu bakal kandidat independen yang menyerahkan dokumen mendaftaran diri sebagai kandidat Bupati dan Wakil Bupati.
“Sejauh ini kita baru menerima satu Bacalon yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Dan ini hari terakhir untuk pendaftaran melalui jalur perseorangan itu,” ujarnya.
Dalam penerimaan berkas pendaftaran pasangan Zulkarnain dan Lerru secara formal telah diterima pihaknya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan ada beberapa perbaikan jumlah dokumen silon dan arduous copy yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Ia menuturkan, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 532 tahun 2024, pasangan kandidat harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan kandidat perseorangan.
Dari masing-masing dokumen, yang akan diserahkan oleh pasangan bakal kandidat perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan aplikasi Silon Komisi Pemilihan Umum.
Sementara, berdasarkan tahapan, pendaftaran jalur perseorangan telah dimulai mulai tanggal 8 sampai 13 Mei, dilanjutkan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan kandidat perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
Bagi tokoh atau masyarakat yang ingin mencalonkan diri secara perorangan, harus memenuhi persyaratan yakni dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (dpt) Kabupaten Tangerang pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Kendati demikian, mereka dapat mengumpulkan 152.999 dukungan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti kartu tanda penduduk (KTP) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat melakukan pendaftaran.
“Untuk jumlah dpt di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi whole persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal kandidat independen 152.999 dukungan,” jelas dia.
Sumber: CNNINDONESIA : Bacalon Independen Serahkan Berkas Pendaftaran Pilbup ke Komisi Pemilihan Umum Tangerang