Apa Itu KRIS, Kelas Standar Baru BPJS Kebugaran Mulai 30 Juni 2025?

Apa Itu KRIS, Kelas Standar Baru BPJS Kebugaran Mulai 30 Juni 2025?


RI 1 Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Dengan begitu, kelas layanan BPJS Kebugaran yang selama ini terbagi menjadi tiga kelas bakal disetarakan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan RI 1 (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan RI 1 Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran.


“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap Merujuk pada kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut.

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 Berencana dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.

Sekalipun demikian asumsi ini Pernah berlangsung dibantah oleh Sebanyaknya pihak, termasuk Pembantu Presiden Tim Menteri Kebugaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kebugaran Ghufron Mukti.

Ghufron menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” tutur Ghufron di Jakarta, Senin (13/5), dikutip dari Antara.

Menurutnya, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria.

Lalu apa Kenyataannya KRIS?

Mengutip perpres tersebut, KRIS Merupakan standar minimal pelayanan rawat inap yang Harus diterima oleh peserta program Jaminan Kebugaran Nasional.

Wakil Menkes Dante Saksono pada Juni 2023 lalu pernah mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kebugaran yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar Berencana berubah.

Dengan sistem KRIS, maksimal Berencana menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang Harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan pemerintah Pernah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya; indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

“Jadi dari hasil uji coba tersebut Bahkan membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante kala itu.




Daftar 8 Penyakit yang Kuras Isi Dompet BPJS Kebugaran. (CNNIndonesia/ Agder Maulana).

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse name pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan Pernah berlangsung terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung 10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Besaran iuran KRIS

Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, besaran iuran BPJS Kebugaran pun Bahkan Berencana berubah. Sekalipun demikian, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum berapa iuran BPJS Kebugaran yang baru.

Merujuk pada Pasal 103B ayat 8 aturan itu, besaran iuran BPJS Kebugaran untuk KRIS baru Berencana diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kebugaran Saat ini Bahkan Bahkan belum mengalami perubahan.

Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kebugaran yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, Dengan kata lain Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kebugaran Rizzky Anugerah mengatakan Seandainya ada penyesuaian iuran, ada Sebanyaknya faktor yang Harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat.

Ia menyebut sampai dengan Saat ini Bahkan Bahkan nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kebugaran Nasional (JKN) masih mengacu pada peraturan RI 1 yang berlaku.

“Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 2 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan Bantuan Pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu,” jelas Rizzky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/5).

Terkait penyesuaian iuran, Rizzky menegaskan yang Harus menjadi perhatian Merupakan Harus adanya bauran kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai antisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial (DJS) Kebugaran dalam 2-3 tahun ke depan.

Menurutnya, dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, sebaiknya Bahkan melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik.

“Pada prinsipnya, apapun kebijakan yang nanti diterapkan, Harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya,” lanjutnya.

(del/agt)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *