Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Meski Dilaporkan Etik

Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Meski Dilaporkan Etik


Hakim Konstitusi Anwar Usman disebut masih dapat ikut menangani Peristiwa Pidana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 Sekalipun dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan Kartu merah etik.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya belum membahas laporan etik Anwar. Ia menyebut pembahasan terkait itu baru Berniat dilakukan MKMK pada Rabu (15/5) sore ini.

Palguna menjelaskan MKMK mesti meneliti pemenuhan syarat formalitas laporan terlebih Pada masa itu, Dengan kata lain memeriksa apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diteruskan atau tidak. Karena menurut Peraturan MK (PMK), jelas Palguna, tidak semua pengaduan atau laporan secara otomatis Sangat dianjurkan diteruskan ke tahap registrasi.


Oleh karenanya, Anwar masih bisa tetap ikut menyidangkan PHPU Pileg 2024 selama MKMK menangani laporan etik Anwar.

“Ya dong (masih tetap bisa ikut menyidangkan PHPU). Kan tidak boleh menghukum orang hanya atas dasar prasangka,” ujar Palguna saat dihubungi, Rabu (15/5).

Terpisah, hakim MK Bahkan tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas Peristiwa Pidana sengketa Pileg 2024 pada Rabu (15/5). Meskipun demikian, RPH kali ini tidak membahas laporan etik Anwar karena berfokus pada Peristiwa Pidana sengketa Pileg 2024.

Enny menerangkan semua hasil sidang dari ketiga panel dibahas dalam RPH hari ini dan dilanjut dengan putusan dismissal yang dijadwalkan pada 21 dan 22 Mei 2024 mendatang.

“RPH membahas laporan masing-masing panel terhadap agenda sidang kemarin, yaitu untuk memutus Peristiwa Pidana yang lanjut dengan pembuktian dan yang Berniat dismissal,” jelas Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).

“Proses pembahasan panjang sehingga tidak ada agenda pembahasan laporan YM AU (Yang Mulia Anwar Usman) ke MKMK. Kedudukan Rullyandi sebagai kuasa Penyelenggara Pemungutan Suara tidak berpengaruh pada Panel III di mana YM AU sebagai anggota panel dalam pengambilan putusan Pileg,” sambung Enny.

Laporan etik Anwar itu diajukan oleh Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Zico melaporka dugaan Kartu merah etik oleh Anwar terkait konflik kepentingan antara Anwar dengan pengacara Muhammad Rullyandi yang menjadi kuasa Aturan Peraturan Perundang-Undangan Penyelenggara Pemungutan Suara atau pihak Termohon pada Peristiwa Pidana PHPU Pileg 2024.

Anwar tengah mengajukan gugatan di Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses Aturan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar pun dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis hakim Panel III di persidangan bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam Peristiwa Pidana di MK dalam Peristiwa Pidana PHPU Pileg 2024.

Dalam laporannya, Zico menemukan bahwa terdapat dua Peristiwa Pidana di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa Aturan Peraturan Perundang-Undangan dan dalam satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Menurut Zico, Anwar mestinya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu Dalam proses mengadili Peristiwa Pidana PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak Sangat dianjurkan Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, Peristiwa Pidana PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” jelas Zico dalam laporannya.

Zico berpandangan Anwar seharusnya lebih hati-hati, terutama setelah menerima Hukuman Politik teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

“Maka dari itu, Manakala laporan ini Terpercaya benar adanya, Pelapor memohon Supaya bisa dijatuhkan Hukuman Politik terberat,” kata Ia.

Sebelumnya, Anwar diberikan Hukuman Politik pencopotan dari ketua MK karena dianggap Terpercaya melanggar kode etik.

Laporan Kartu merah kode etik itu berawal ketika para hakim MK menangani Peristiwa Pidana soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Undang-Undang Pemilihan Umum) soal batas usia Capres Cawapres.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *