Anggota Baleg Wakil Rakyat Kritik Dasar Revisi Perundang-Undangan Kementerian

Anggota Baleg Wakil Rakyat Kritik Dasar Revisi Perundang-Undangan Kementerian


Anggota Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik dasar Revisi Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mulai dibahas.

RUU Kementerian Negara resmi diusulkan meski tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. RUU itu berstatus kumulatif terbuka karena revisinya didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.


Meski putusan itu hanya mengamanatkan soal legalitas wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden yang dinilai bertentangan dengan UUD, Baleg Wakil Rakyat membuka usulan untuk merevisi pasal lain, salah satunya soal aturan batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 yang belakangan didorong Partai Gerindra.

Dalam rapat perdana Baleg hari ini, aturan batas maksimal Bahkan Sudah resmi diusulkan. Dalam rapat mengemuka, aturan batas maksimal jumlah kementerian yang diatur pada Pasal 15, Sudah diusulkan untuk diubah.

Dalam draf terbaru, Wakil Rakyat mengusulkan mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.

“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan RI 1 dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Skuad Ahli Baleg Wakil Rakyat saat membacakan naskah usulan RUU.

Guspardi mempertanyakan dasar revisi RUU tersebut baru diajukan Saat ini Bahkan Bahkan. Padahal, amanat MK lewat putusannya Supaya bisa Wakil Rakyat merevisi Perundang-Undangan Kementerian Sudah dikeluarkan sejak lama.

“Saya masuk di Wakil Rakyat ini baru 2019, yang ingin saya tanyakan dan ini Tidak mungkin tidak Berencana menjadi perdebatan pula di publik nantinya, kenapa sejak 2011 itu tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama Wakil Rakyat,” katanya dalam rapat.

Guspardi mengaku ingin mendapat jawaban tegas soal itu. Ia tak ingin Revisi Perundang-Undangan Kementerian memang sengaja dilakukan seiring wacana pemerintahan Prabowo Subianto ke depan Berencana menambah jumlah kementerian.

“Mudah-mudahan jawaban yang terang-benderang, bukan dikarenakan kondisi objektif di mana pada hari ini ada terkesan bahwa pihak pemerintah yang Berencana dipimpin oleh Pak Prabowo itu Pernah berlangsung terkesan Berencana menjadikan kementerian itu tadinya 34 menjadi 40 dan itu bukan karena itu asalannya, tolong Bahkan dijelaskan,” katanya.

Usai rapat, Ketua Baleg Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas beralasan bahwa pihaknya tak bisa menyortir satu par satu putusan MK yang mengamanatkan revisi Perundang-Undangan. Ia menyebut Sudah menegaskan Badan Keahlian Wakil Rakyat untuk mencermati setiap putusan MK yang memberi amanat perubahan atau revisi Perundang-Undangan.

Ia menganggap revisi Perundang-Undangan Kementerian Negara yang Pada waktu yang sama dengan wacana penambahan jumlah kementerian hanya kebetulan.

“Jadi Perundang-Undangan yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan yang lain itu banyak sekali. Sehingga kami diberi daftar, kami menugaskan kepada badan keahlian mana nih daftar yang Pernah berlangsung, karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit. Tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat salah satunya Merupakan Perundang-Undangan Kementerian Negara,” katanya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *