Alasan Polisi Buru 3 Buron di Tindak Kejahatan Vina Cirebon

Alasan Polisi Buru 3 Buron di Tindak Kejahatan Vina Cirebon


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membeberkan alasan petugas memburu para pelaku Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina di Cirebon.

Dalam Tindak Kejahatan itu terdapat 11 Pelaku Kejahatan. Lembaga Proses Hukum sebelumnya Pernah menjatuhkan vonis delapan tahun ke delapan Pelaku Kejahatan di Tindak Kejahatan tersebut. Meskipun demikian demikian, tiga dari para Pelaku Kejahatan ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Surawan mengatakan para Pelaku Kejahatan mencabut keterangan berkas acara pemeriksaan (BAP) saat Tindak Kejahatan dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.


Kondisi tersebut, kian mempersulit petugas mencari tiga DPO atau buron di Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina.

“Itu kesulitan kita. Jadi saat di [Polresta] Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan Polda, para Pelaku Kejahatan mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ,” ujar Surawan, Jumat (17/5).

Selain mencabut keterangan, para Pelaku Kejahatan, kata Surawan, tak mengakui perbuatan mereka.

Dari keterangan yang Ia peroleh, Surawan Bahkan menegaskan penyidik tak melakukan intervensi apapun saat memeriksa Pelaku Kejahatan.

“Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya,” ungkapnya.

Surawan tak membeberkan lebih lanjut alasan pelaku Membunuh Orang Lain Vina mencabut keterangan.

Sementara itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan, mengungkap alasan klien Ia mencabut keterangan BAP.

Menurut Jogi, saat itu klien dalam keadaan tak berdaya setelah diamankan petugas.

“Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya,” kata Ia dikutip detikcom, Jumat (17/5).

Jogi mendampingi proses Aturan Peraturan Perundang-Undangan lima terpidana dalam Tindak Kejahatan tersebut. Mereka Dengan kata lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.

Ia Bahkan mendampingi mereka saat proses pelimpahan berkas Peristiwa Pidana dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.

Saat mencabut BAP, Jogi Bahkan menyatakan Ia berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar. Meskipun demikian demikian, harapan pemeriksaan Belum jadi kenyataan.

“Kami saat itu Kenyataannya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di Tempat itu sebetulnya ada CCTV. Tapi Pada intinya tidak Pernah berlangsung,” ungkap Ia.

Berkas Peristiwa Pidana itu kemudian bergulir di persidangan. Jogi bersikukuh kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam Tindak Kejahatan tersebut. Meskipun demikian demikian hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi delapan pelaku Membunuh Orang Lain Vina.

Di waktu ini, Jogi berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) karena meyakini klien Ia merupakan korban rekayasa Tindak Kejahatan. Meski demikian, Ia Bahkan Membantu langkah Polda Jabar mengusut Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dengan transparan.

“Upaya untuk mengajukan PK Baru saja kami pertimbangkan Bila Tindak Kejahatan ini bisa terungkap secara transparan,” ujar Ia.

Jogi Bahkan menyebut pelaku yang melakukan kejahatan terhadap Vina tak terkait dengan klien Ia.

“Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya tiga orang ini, Tindak Kejahatan ini bisa Terkuak,” ujar Ia.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *