Ahli Kritik KPK Tak Kunjung Eksekusi Putusan MA Perkara Pidana Bupati Mimika

Ahli Kritik KPK Tak Kunjung Eksekusi Putusan MA Perkara Pidana Bupati Mimika


Ahli Undang-Undang Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritik lambatnya Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengeksekusi Perkara Pidana Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Sebelumnya, di tingkat kasasi, MA menghukum Eltinus pidana selama dua tahun penjara terkait Peristiwa Pidana Penyuapan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.


“Dengan belum dilakukan eksekusi oleh KPK, Nanti akan adanya kesan tebang pilih dalam penegakan Undang-Undang di masyarakat, termasuk munculnya anggapan menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut,” Jimmy dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Jimmy menyayangkan lambatnya eksekusi. Terlebih, menurutnya, Eltinus masih tetap berkantor dan menjalankan aktivitas sebagai Bupati Mimika pasca putusan MA.

Ia Bahkan menilai belum adanya eksekusi berpotensi memunculkan tindakan penyalahgunaan wewenang dari Bupati yang seharusnya Sebelumnya kehilangan legalitas sebagai kepala daerah.

“Sebab, dengan adanya putusan MA, maka saat itu Bahkan aktivitasnya sebagai Bupati otomatis Dianjurkan terhenti, Bila dipaksakan selain tindakan atau keputusannya tidak sah, beban anggaran yang dikeluarkan APBD akibat keputusan Bupati, Nanti akan menjadi persoalan Undang-Undang tersendiri nantinya,”kata Jimmy.

Ditambah lagi dengan, ia Bahkan menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri), yang tidak menonaktifkan Bupati, sebagai tindak lanjut putusan MA.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri seharusnya Sebelumnya memberhentikan Bupati Mimika serta melakukan pengisian terhadap jabatan Bupati Mimika yang ditinggalkan tersebut.

“Sehingga ketika ada Bupati yang divonis dengan putusan Lembaga Proses Hukum yang berkekuatan Undang-Undang tetap, maka Dianjurkan diberhentikan segera dan diganti oleh Wakil Bupati, karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang tidak boleh berhenti, terlebih aktivitas pelayanan publik,” ujarnya.

MA sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng. Dalam hal ini, MA mengabulkan kasasi Regu jaksa KPK. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

Akhir April lalu, KPK mengatakan Eltinus seharusnya datang menyerahkan diri Bila memiliki itikad baik.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan putusan Kasasi MA itu Sebelumnya berkekuatan Undang-Undang tetap atau inkrah sehingga putusan itu dapat langsung dieksekusi.

Di sisi lain, Tanak Bahkan menegaskan opsi jemput paksa tetap terbuka Bila Eltinus tak kunjung menyerahkan diri.

“Teknis (eksekusi)-nya biasa saja. Pertama, kami menghormati mereka. Kalau Ia punya itikad baik, Ia datang,” ujar Tanak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4).



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *