70 Persen RS Swasta Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS Kebugaran

70 Persen RS Swasta Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS Kebugaran


Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengklaim 70 persen RS anggotanya siap menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi pasien peserta BPJS Kebugaran.

Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi mengatakan memang ada tantangan dalam pemberlakuan kelas standar tersebut. Terlebih, pihak RS swasta sempat meminta penundaan KRIS sejak 2022 silam, selepas Virus Corona.

“Saya tidak bisa melihat kuantitatif, tapi secara kalau kita pertemuan-pertemuan, saya kira lebih dari 70 persen (RS swasta anggota ARSSI) itu Sebelumnya siap,” ucap Iing kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).


“Tidak mungkin tidak teman-teman (RS swasta) saya kira Sebelumnya relatif siap kalau KRIS ini diberlakukan. Karena saat credentialing dengan BPJS pun, terkait dengan 12 kriteria yang ada di KRIS itu, teman-teman RS Sebelumnya mempersiapkan,” sambungnya.

Meski begitu, Iing mengatakan ada Sebanyaknya tantangan yang mereka hadapi. Salah satu yang menjadi sorotan Merupakan biaya atau nilai Penanaman Modal untuk mengejar pemenuhan 12 kriteria KRIS.

Iing memang tak menyebut berapa banyak nominal yang Dianjurkan dikeluarkan RS, Akan segera tetapi ia menegaskan jumlahnya cukup besar.

“Untuk biayanya Akan segera cukup besar untuk perubahan 12 kriteria itu. Memang ini Sebelumnya dicicil pelan-pelan. Risiko dari aspek biaya Akan segera ada, biaya Penanaman Modal,” tuturnya.

Terlebih lagi, ia menyoroti soal kejelasan tarif usai adanya KRIS. Pasalnya, tarif rawat inap selama ini mengacu kelas BPJS Kebugaran yang digunakan pasien, apakah 1, 2, atau 3.

ARSSI ingin pemerintah dan stakeholder terkait serius menyosialisasikan penerapan kelas standar. Ia berharap nantinya tarif KRIS ditetapkan sesuai dengan kelas 1 BPJS Kebugaran.

“Kemampuan RS kan berbeda-beda. Ini Dianjurkan waktu untuk mempersiapkan, Sekalipun demikian memang Sebelumnya lebih banyak yang siap,” ucapnya.

“Ini Dianjurkan sosialisasi kepada para peserta BPJS supaya mereka Bahkan mengerti apa yang dimaksud dengan kelas standar ini,” tandas Iing.

Penerapan kelas standar diatur dalam Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran. Beleid ini diteken Pemimpin Negara Joko Widodo pada Rabu (8/5).

Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut menegaskan penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Sedangkan soal penetapan manfaat, tarif, dan iuran bakal diatur paling telat 1 Juli 2025 mendatang.

Implementasi KRIS tidak menghapus kelas 1, 2, atau 3 dari BPJS Kebugaran. Hanya ada standardisasi baru yang Dianjurkan dipenuhi pihak rumah sakit, Didefinisikan sebagai 12 kriteria berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse name pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan Pernah berlangsung terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *