5 Perkembangan Terbaru Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon

5 Perkembangan Terbaru Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon

Daftar Isi



Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa terhadap Vina dan kekasihnya, Muhammad Dangerous Rudiana alias Eki di Cirebon, Jabar tahun 2016 masih menyisakan misteri.

Pasalnya, tiga dari 11 pelaku Sampai sekarang Pada saat ini belum berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Ketiganya antara lain Pegi alias Perong, Andi serta Dani.

Perkara Pidana Hukum ini kembali disorot setelah Sinema Vina: Sebelum 7 Hari, dirilis di bioskop. Sinema tersebut mencoba mereka ulang kejadian yang dialami sejoli tersebut. 


Kepolisian pun menyatakan pihaknya terus mengusut Perkara Pidana Hukum ini dan mengejar ketiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

CNNIndonesia.com merangkum lima perkembangan terbaru terkait Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina yang terjadi delapan tahun silam, sebagai berikut:

Sebar ciri-ciri tiga DPO

Polda Jabar Sebelumnya merilis ciri-ciri tiga DPO Terdakwa Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina. Kepolisian pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiganya untuk segera melapor.

DPO pertama bernama Pegi alias Perong. Pegi disebut laki-laki berusia 30 tahun, tinggi 160 cm. Pegi berbadan kecil, rambut keriting, kulit hitam. Catatan polisi, Pegi terakhir kali tinggal di Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

DPO kedua bernama Andi, laku-laki usia 31 tahun yang terakhir kali tinggal di desa yang sama dengan Pegi. Menurut polisi, Andi punya tinggi badan 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.

DPO terakhir Dani, usia 28 tahun. Laki-laki dengan tinggi 170 cm, badan Baru saja, rambut keriting dan kulit sawo matang. Seperti dua DPO lain, terakhir kali Dani tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupate Cirebon. 

“Bagi masyarakat yang mengetahui, informasikan kepada kami, Supaya bisa bisa diproses dan mengungkap Perkara Pidana Hukum ini seterang-terangnya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (15/5).

Kepala Desa (Kades) Banjarwangunan Sulaeman mengaku terkejut ketiga pelaku itu berdomilisi di wilayahnya.

Sebagai tindak lanjut, Sulaeman pun Sebelumnya menyebarkan informasi soal ciri-ciri tiga DPO itu untuk Mendukung polisi mengungkap Perkara Pidana Hukum tersebut.

“Saya Pernah sebarkan information yang dikeluarkan dari sana (Media Sosial Polda Jabar) ke RT sama RW,” kata Ia, Rabu.

Dalami keaslian identitas

Jules turut menyampaikan pihaknya mendalami soal keaslian identitas tiga pelaku Merenggut Nyawa Vina Cirebon.

“Sampai Di waktu ini Bahkan, penyidik Polda Jabar pada saat menangani Perkara Pidana Hukum ini masih berupaya untuk mencari identitas dari tiga Terdakwa. Kami baru menemukan yang namanya inisial atau kata, nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi alias Perong,” kata Ia kepada wartawan, Kamis (16/5).

Jules membeberkan polisi masih menelusuri jejak Perkara Pidana Hukum ini, termasuk mendatangi orang tua, kerabat, Sampai sekarang sekolah tiga buronan tersebut. Ia pun mengklaim polisi Belum menyembunyikan identitas ketiga pelaku.

“Jadi, kami harap berita-berita yang mengaitkan, mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan Pernah diketahui, Pernah disembunyikan oleh pihak kepolisian, itu tidak benar,” ujar Ia.

Bareskrim turun gunung

Bareskrim Polri turut turun tangan mengerahkan Regu asistensi untuk Mendukung Polda Jabar mencari keberadaan ketiga pelaku yang masih buron.

“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bahkan menurunkan Regu untuk Mendukung Polda Jabar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis.

Tak hanya Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya Bahkan menyatakan siap Mendukung mencari serta menangkap pelaku Merenggut Nyawa terhadap Vina dan pacarnya, Eki.

Apalagi, beredar kabar bahwa salah satu pelaku Merenggut Nyawa bernama Pegi alias Perong Pada saat ini berada di Jakarta.

“Jadi gini, setiap Polda Metro dan jajaran menerima permohonan bantuan dari Polda lain terkait DPO, permohonan pencarian orang, pada prinsipnya Polda Metro siap Mendukung dan melakukan pencarian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis.

Kejanggalan BAP

Pengacara Hotman Paris menyebut terdapat kejanggalan dari kesaksian 8 pelaku Merenggut Nyawa Vina. Ini disampaikan Hotman usai menemui pihak keluarga Vina, Kamis.

Kata Ia, kejanggalan tersebut lantaran delapan pelaku yang Di waktu ini Sebelumnya dijatuhi vonis oleh Lembaga Proses Hukum tiba-tiba merubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Yang menarik Merupakan delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada 3 orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan,” ujarnya.

Mereka yang disebut mengubah kesaksian Merupakan Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Serta Saka Tatal yang masih di bawah umur dan hanya divonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

Hotman menduga ada pengaruh dari sosok yang ada di belakang ketiga buronan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) untuk menghilangkan keterlibatan mereka.

“Dari penafsiran kita sebagai ahli Undang-Undang, karena pada saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada 3 orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka merubah BAP,” tuturnya.

“Sehingga diduga ada pengaruh di sini. Ada pengaruh disini sehingga 3 orang ini bahkan Sampai Di waktu ini Bahkan seolah-olah alamatnya tidak jelas, padahal itu harusnya di BAP itu ada ya,” imbuhnya.

Minta Diusut Ulang

Atas kejanggalan tersebut, Hotman mendesak Kapolda Jabar dan Kapolri untuk menyelidiki ulang Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa tersebut.

“Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jabar Supaya bisa Perkara Pidana Hukum ini dibuka ulang penyidikannya. Khusus terhadap tiga Terdakwa yang buron,” ucap Ia.

Tak hanya itu, ia Bahkan meminta Kapolri dan Kapolda Jabar untuk memerintahkan pengamanan dokumen BAP dari delapan terpidana yang menyatakan ketiga DPO terlibat dalam Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina.

“Ini Niscaya ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jabar. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka merubah BAP,” ujarnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *