Zulhas Pada Akhirnya Buka Lebar Keran Produk Ekspor Pasir Laut Lagi

Zulhas Pada Akhirnya Buka Lebar Keran Produk Ekspor Pasir Laut Lagi

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Pembantu Presiden Perdagangan Zulkifli Hasan Pada Akhirnya membuka lebar keran Produk Ekspor pasir laut.

Pembukaan keran Produk Ekspor itu ia tuangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pembantu Presiden Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pembantu Presiden Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Produk Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan penerbitan peraturan Pembantu Presiden perdagangan soal Produk Ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerbitan aturan itu Bahkan dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Meski demikian, Isy menekankan Produk Ekspor pasir laut tak Berencana dilakukan secara serampangan. Izin Produk Ekspor Berencana diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Produk Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan,”katanya dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta Senin (9/9) kemarin.

Isy meyakini tujuan pengaturan Produk Ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, Bahkan kesehatan laut.

Ditambah lagi dengan, pengaturan Produk Ekspor pasir laut dapat Mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Pembantu Presiden Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Produk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada Sebanyaknya Syarat yang Harus dipenuhi Sesuai aturan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Syarat-Syarat yang dimaksud Merupakan ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Produk Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Izin Produk Ekspor laut Kenyataannya Pernah berlangsung dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Kepala Negara ke-5 Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.

Berbeda dari, kebijakan itu diubah oleh Jokowi. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, Jokowi kembali membuka keran Produk Ekspor pasir laut

Kebijakan ini pun menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, mantan Pembantu Presiden KKP Susi Pudjiastuti, Sampai saat ini para nelayan sendiri.

[Gambas:Video CNN]

Greenpeace dan Walhi dengan tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta Jokowi mencabut aturan itu. Bahkan keduanya mengancam bakal menggugat PP tersebut Manakala tetap dijalankan.

Berikut fakta-fakta seputar aturan Produk Ekspor pasir laut di Indonesia:

1. Dilarang Megawati sejak 20 tahun lalu

Megawati pada masa pemerintahannya membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Beberapa Syarat yang ditetapkan Megawati pada aturan ini Merupakan Produk Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.

Lalu, pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.

Setelah keppres itu terbit, pemerintahan Megawati pun pernah melarang Produk Ekspor pasir laut. Larangan Produk Ekspor tersebut diatur oleh Pembantu Presiden Perindustrian dan Perdagangan period Megawati, Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Produk Ekspor Laut.

2. Alasan Megawati larang Produk Ekspor

Kala itu, Megawati melarang Produk Ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, Disebut juga tenggelamnya pulau kecil. Penghentian Produk Ekspor itu Berencana ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

3. Pemasok Utama Pasir Laut ke Singapura

Sebelum Megawati melarang Produk Ekspor pasir laut pada masa itu, Indonesia Merupakan pemasok utama pasir laut ke Singapura.

Mengutip Reuters, Indonesia pertama kali melarang Produk Ekspor pasir laut pada 2003. Larangan Produk Ekspor itu dipertegas pada 2007 silam sebagai bentuk perlawanan aksi pengiriman pasir secara ilegal ke Negeri Singa.

“Sebelum pelarangan, Indonesia Merupakan pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara 1997 Sampai saat ini 2002,” tulis laporan tersebut.

Sedangkan menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019, Negeri Singa Merupakan importir pasir laut terbesar di dunia. Bahkan, Singapura mengimpor 517 juta ton pasir laut dari para negara tetangganya, termasuk Malaysia, dalam dua dekade lamanya.

4. Dibuka kembali oleh Jokowi

Kepala Negara Jokowi membuka kembali keran Produk Ekspor pasir laut melalui PP 26/2023.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi Menyediakan ruang kepada Sebanyaknya pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi Menyediakan ruang kepada Sebanyaknya pihak untuk membersihkannya.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu Merupakan kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.

5. Disentil pelbagai kalangan

Keputusan Jokowi membuka kembali Produk Ekspor pasir laut mendapat kritikan dari berbagai pihak. Mantan Pembantu Presiden Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Kepala Negara Jokowi membatalkan keputusannya.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan Berencana jauh lebih besar. Local weather change Pernah berlangsung terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tulis Susidalam akun twitter resminya, Senin (29/5).

Ada Bahkan anggota Komisi IV Lembaga Legislatif RI Fraksi PKS Slamet yang menilai isi dari PP tersebut agak ganjil. Pasalnya, PP tersebut seharusnya membahas pengelolaan hasil sedimentasi laut. Ia curiga pengaturan soal Produk Ekspor pasir laut ini ditunggangi pihak yang selama ini melakukan Produk Ekspor secara ilegal.

“Penyisipan Pasal mengenai pemanfaatan pasir laut, termasuk mengatur secara teknis mekanisme jual belinya, Berencana membuka prasangka publik bahwa adanya orang-orang yang mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan ini Supaya bisa melegalkan aktivitas mereka yang selama ini dilakukan secara ilegal,” ucap Slamet kepada CNNIndonesia.com.

(agt)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *