X Batal Diblokir Karena Dianggap Patuhi Pemblokiran Pornografi

X Batal Diblokir Karena Dianggap Patuhi Pemblokiran Pornografi


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengaku tak bisa memblokir X, yang dulunya bernama Twitter, lantaran Sebelumnya memenuhi permintaan soal pemblokiran konten pornografi.

“Kalau Ia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya Wajib memblokirnya? Kan Wajib ada alasan,” kata Ia, di Jakarta, Kamis (27/6) dikutip dari Antara.

Semuel mengatakan pengelola platform X Sudah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka sekaligus memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.


Menurut Ia, pengelola platform X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.

Semuel mengatakan bahwa kementerian Sebelumnya mengecek kepatuhan platform terhadap Syarat pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

“X Ia Sebelumnya memenuhi yang kita minta dan mereka Sebelumnya menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Ia menjelaskan itu ke kami,” urainya, merujuk pada konten terkait pornografi di X.

“Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya,” kata Ia.

Semuel mengatakan Kominfo tidak Akan segera memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau Sebelumnya dibenerin masa Wajib tetap didenda?” kata Ia.

Semuel Bahkan menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.

“Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca,” cetus Ia.

Bulan lalu, platform X milik miliarder Elon Musk memaparkan soal perizinan unggahan konten dewasa. Syaratnya, ada persetujuan semua pihak dalam konten tersebut dan cuma buat pengguna dewasa.

“Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok,” tulis X dalam keterangan resminya.

“Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten yang ditandai,” lanjut keterangan itu.

Usai keterangan tersebut, Kominfo mengaku mengkaji opsi pemblokiran Twitter.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *