Wakil Rakyat Kritik Keras Kemenag Soal Perubahan Komposisi Kuota Haji

Wakil Rakyat Kritik Keras Kemenag Soal Perubahan Komposisi Kuota Haji


Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Wakil Rakyat RI Abdul Wachid menilai Kementerian Agama RI melanggar kesepakatan mereka dengan Komisi VIII dalam rapat kerja terkait kuota haji dan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam pernyataannya yang diterima CNNIndonesia.com pada Minggu (23/6), Wachid yang Bahkan Wakil Ketua Komisi VIII tersebut mengatakan Harus dibentuk panitia khusus atau pansus untuk menyingkap penyimpangan yang diduga dilakukan Kemenag.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena Merujuk pada kesimpulan Raker Komisi VIII Wakil Rakyat RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu, disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji common dan 19.280 jamaah haji khusus,” kata Wachid.

Keputusan pada 27 November 2023 itu didasarkan pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Justru pada Raker Komisi VIII Wakil Rakyat RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, komposisi pembagian kuota haji berubah menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jumlah tersebut menunjukkan ada pengurangan 8.400 jemaah reguler dan penambahan 8.400 jemaah khusus dari kesepakatan pada 27 November 2023, yang sekaligus mengubah persentase jemaah haji khusus dari yang semestinya delapan persen menjadi 11,4 persen.

Berencana tetapi dalam versi Kemenag, kuota haji untuk Indonesia pada 2024 Merupakan 221.000 orang. Kuota itu kemudian dibagi menjadi 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus, atau tetap 8 persen kuota haji khusus.

Kemenag kemudian menyebut Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi sama rata 50-50, Dengan kata lain 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Sehingga complete jemaah haji 2024 tetap 241.000 orang.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII Wakil Rakyat RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 Sekaligus Keputusan Pemimpin Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujar anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Menurut Wachid, komposisi 92-8 persen dalam kuota jemaah hari ini sangat penting lantaran jamaah haji common jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus. Maka dari itu, ia meminta Menag patuh Berencana pembagian kuota sesuai komposisi.

“Antrean jamaah haji common itu Pernah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulsel antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana Kemungkinan bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII Wakil Rakyat RI saja malah dilanggar,” ujar Wachid.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus Supaya bisa pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu Sekaligus sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” lanjutnya.

Sementara itu, Pembantu Presiden Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” ujar Yaqut di Madinah, Sabtu (22/6). “Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,”

(finish)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *