Tak Dapat Teken Surya Paloh, MK Tolak Gugatan Caleg NasDem

Tak Dapat Teken Surya Paloh, MK Tolak Gugatan Caleg NasDem


MK (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa yang diajukan Alfian Basara, caleg DPRD Provinsi Sulut dari Partai Nasdem yang maju di daerah pemilihan Sulut 4 dengan nomor urut 1.

Penjelasannya, caleg tersebut dinilai tak memiliki kedudukan hukum karena mengajukan permohonan tanpa surat persetujuan yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. Adapun PDIP duduk sebagai pihak terkait dalam Peristiwa Pidana ini.

Putusan Nomor 42-02-05-25/PHPU.Lembaga Legislatif-DPRD-XXII/2024 itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5).


“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) selaku termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Sebab, pemohon merupakan perseorangan caleg Partai NasDem untuk pengisian kursi DPRD Provinsi dapil Sulut 4, tetapi permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan surat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem.

Arief menjelaskan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 3 Mei 2024, pemohon mengaku tidak memiliki surat persetujuan untuk mengajukan permohonan PHPU sebagai perseorangan caleg yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal DPP Partai NasDem.

“Sekalipun pemohon dalam permohonannya menguraikan sebagai kandidat anggota DPRD Provinsi Sulut dapil Sulut 4, nomor urut 1 dari Partai peserta Pemungutan Suara Rakyat 2024, Dikenal sebagai Partai NasDem, Sekalipun karena pemohon tidak dapat memenuhi syarat formil untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemungutan Suara Rakyat sebagai perseorangan kandidat anggota legislatif karena pemohon tidak memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” jelas Arief.

“Dengan demikian, eksepsi termohon berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon Merupakan beralasan menurut hukum,” sambung Arief.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *