Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Bikin Baru Pekan Ini

Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Bikin Baru Pekan Ini


Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 23-24 Mei 2024 dan tidak bisa melakukan perpanjangan karena terganjal masa libur Waisak tidak Harus khawatir. Perpanjangan SIM bagi Anda bisa dilakukan di lain hari tanpa Harus takut bikin SIM baru.

Seluruh umat Buddha di Indonesia Berencana merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE yang jatuh pada Kamis (23/5). Hari Raya Waisak diperingati setiap tahun dan Sebelumnya ditetapkan sebagai libur nasional sesuai Keputusan Kepala Negara Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983.

Berikutnya pada 24 Mei ditetapkan sebagai hari cuti bersama, yang kemudian dilanjut libur akhir pekan pada 25 dan 26 Mei 2024. Libur panjang ini membuat Satpas atau tempat pembuatan SIM tutup sementara sehingga layanan perpanjangan tak tersedia.

“Tanggal 23 Mei 2024 pelayanan satpas Daan Mogot, unit satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan,” demikian tertulis pada akun resmi Polda Metro Jaya di media sosial X.

Bagi pengendara yang masa berlaku SIM nya habis pada 23-24 Mei 2024 diberikan dispensasi dan dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 25-28 Mei 2024. Selain tanggal itu perpanjang SIM mati dapat dilakukan dan pemilik SIM mesti membuat SIM baru.

Syarat membuat SIM

Ada Sebanyaknya syarat dan dokumen yang Sangat dianjurkan dipersiapkan terlebih Pada masa itu oleh masyarakat untuk membuat SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:

1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

Trik membuat SIM

Manakala Pernah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti check Kebugaran
4. Mengikuti tes psikologi
5. Mengikuti ujian teori
4. Manakala Pernah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Manakala ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Berencana memproses SIM yang ada butuhkan.

Sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut Merupakan besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM Sesuai aturan klasifikasinya:

SIM A : Rp120.000
SIM B1 : Rp120.000
SIM B2 : Rp120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp50.000

(afr/fea)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *