Syarat Perpanjang SIM Offline dengan BPJS Kesehatan

Syarat Perpanjang SIM Offline dengan BPJS Kesehatan


Polisi membeberkan Trik mengecek standing BPJS Kesehatan yang aktif saat kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan BPJS Kesehatan nantinya Berniat dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

“Pertama bagi yang Pernah berlangsung memilikinya bisa mengeceknya terlebih Di masa lampau melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Heru mengatakan nantinya pemohon Berniat diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” jelasnya.

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami Bahkan sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM,” imbuhnya.

Mabes Polri sebelumnya Berniat menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

Pemohon Sangat dianjurkan menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif. Syarat ini Berniat diujicoba mulai 1 Juli Sampai sekarang 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).

Syarat itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

(can/mik)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *