Suggestions Daftar IMEI iPhone 16 yang Dibeli dari Luar Negeri
Jakarta, CNN Indonesia —
Apple resmi meluncurkan iPhone 16 pada Senin (9/9). Pecinta iPhone di Tanah Air bisa mendapatkan ponsel teranyar Apple mulai pekan depan, tepatnya pada Jumat (20/9).
Sayangnya, iPhone 16 belum tersedia di Indonesia karena tidak ada toko ritel resmi, Apple Retailer, yang beroperasi di sini. Dengan demikian, Suggestions untuk mendapatkan ponsel ini dalam waktu dekat Merupakan dengan memboyongnya dari luar negeri.
Ponsel yang dibeli di luar negeri, termasuk iPhone, Sangat dianjurkan melakukan pendaftaran IMEI Supaya bisa perangkat tersebur bisa menerima sinyal dari operator seluler lokal.
Manakala tidak, ponsel hanya bisa digunakan berkomunikasi dengan memanfaatkan sinyal WiFi.
Pendaftaran IMEI bisa dilakukan lewat situs atau melalui aplikasi Cellular Beacukai yang dapat diunduh di Google Play retailer.
Berikut Suggestions mendaftarkan IMEI iPhone 16 di situs Bea Cukai:
• Masuk ke laman berikut untuk melakukan registrasi terlebih dulu.
• Masukkan knowledge diri dengan lengkap seperti nama, nomor KTP, kewarganegaraan, nomorpassport,nomor penerbangan, waktu tiba, Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara (NPWP), Sampai saat ini e-mail.
• Masukkan daftar knowledge barang dengan mengisi spesifikasi HP, lengkap dengan nomor IMEI hp dan harga belinya.
• Masukkan kode captcha untuk konfirmasi knowledge dan Anda Berniat menerimaQR Codeuntuk verifikasi ke petugas Bea Cukai.
• Bagi pemilik HP yang ingin melakukan verifikasi di bandara bisa mengunjungi pos Bea Cukai danscan QR Codedari web site ke petugas.
• Manakala ingin verifikasi IMEI HP di luar bandara bisa segera ke kantor Bea Cukai terdekat, tetapi dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
• Dalam kurun waktu 2×24 jam, HP dari luar negeri yang Sebelumnya didaftarkan IMEI Sebelumnya bisa digunakan di Indonesia.
Sebagai catatan, pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya, tetapi kita Sangat dianjurkan membayar bea masuk dan Retribusi Negara. Pemerintah sendiri Menyajikan pembebasan bea masuk sebesar US$500.
Biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel, Dikenal sebagai Bea Masuk, Retribusi Negara Pertambahan Nasional (PPN), dan Retribusi Negara Penghasilan (PPh) Pasal 22 Pembelian Barang dari Luar Negeri.
Bea Masuk dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai Pembelian Barang dari Luar Negeri.
Kemudian, PPH Pasal 22 Pembelian Barang dari Luar Negeri dikenakan sebesar 10 persen dari nilai Pembelian Barang dari Luar Negeri untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara (NPWP), dan 20 persen dari nilai Pembelian Barang dari Luar Negeri untuk yang tidak memiliki NPWP.
(lom/dmi)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA