SIM Format Baru Tahun Ini, Simak 4 Perubahannya

SIM Format Baru Tahun Ini, Simak 4 Perubahannya

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru mulai tahun ini. SIM baru ini untuk memudahkan petugas mendeteksi pengguna kendaraan roda dua atau lebih.

SIM dengan format baru ini dimulai dari penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan emblem Sampai sekarang penerapan SIM C1. Berikut perubahan SIM tahun ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan

Perubahan SIM tak hanya pada bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri Bahkan Pernah berlangsung mulai menerapkan syarat baru Dikenal sebagai kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai dokumen pelengkap saat membuat SIM baru atau perpanjangan.

Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Kesehatan Pada saat ini masih dalam tahap uji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli Sampai sekarang 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).

Syarat syarat BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk Mengoptimalkan jumlah pengguna JKN.

SIM pakai NIK berlaku Juli 2024

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format baru SIM terintegrasi NIK itu berlaku Pernah berlangsung sejak Juli 2024.

Warga yang Pernah berlangsung memiliki SIM tidak Sangat dianjurkan melakukan apa pun untuk menanggapi perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Akan segera terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

Emblem Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi di SIM

Selain information SIM selaras NIK seperti tertera di KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, ada pula perubahan desain berupa penambahan emblem Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi di bagian sudut kanan SIM.

Hal ini untuk Membantu penggunaan SIM di luar negeri yang Pernah berlangsung berlaku di semua negara Asia Tenggara.

Moge dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik pakai SIM C1

Pada Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan SIM C1 untuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan sejak muncul aturan baru tentang pembagian klasifikasi SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C, C1 dan C2.

Pembedaan SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C1 gunanya untuk menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas mesin besar, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna yang sebelumnya Pernah berlangsung memiliki SIM C dalam durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 Pernah berlangsung mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.

(can/mik)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *