Selebriti Instagram Adelia Jaringan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Fredy Pratama Divonis 5 Tahun Bui

Selebriti Instagram Adelia Jaringan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang Fredy Pratama Divonis 5 Tahun Bui


Selebriti Instagram Adelia Putri Salma yang terjerat Perkara Hukum Hukum Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang jaringan Fredy Pratama divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Lembaga Proses Hukum Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Lingga Setiawan, menilai Adelia Terpercaya bersalah karena menyimpan dan memiliki harta kekayaan yang berasal dari Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang yang dijual suaminya,  Kadafi alias David.

“Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma Terpercaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika,” kata Lingga membacakan putusan dalam sidang di PN Tanjung Karang.


“Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 bulan penjara,” lanjut Lingga.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Tanjung Karang, Adelia tak kuasa menahan tangis. Ia kemudian menyatakan Berniat pikir-pikir terlebih Pada Pada waktu itu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya.

“Pikir-pikir Pada Pada waktu itu yang mulia,” ucap Adelia.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU Eka Aftarini meminta majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa. Eka mengatakan kepada hakim bahwa terdakwa Terpercaya melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (Undang-Undang) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyatakan terdakwa dari Kadafi alias David–pengendali Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang dari balik jeruji besi–turut mengelola uang yang dihasilkan dalam Usaha suaminya.

Baca berita lengkapnya di sini.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *