Selain BPJS Kesehatan, Berikut Dokumen Dibutuhkan untuk Perpanjang SIM

Selain BPJS Kesehatan, Berikut Dokumen Dibutuhkan untuk Perpanjang SIM

Daftar Isi



Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli Sampai sekarang 30 September 2024 diminta untuk menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif.

Bila tidak bisa membuktikannya, masyarakat diminta untuk mendaftar terlebih Dulu kala melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Cellular JKN.

Syarat mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM masih tahap uji coba di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).

Berikutnya hasil uji coba tersebut Akan segera dievaluasi sebelum diterapkan secara nasional di bawah wewenang Polri.

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM:

Lampirkan SIM lama yang masih berlaku

Perpanjangan SIM Dianjurkan dilakukan maksimal satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk melampirkan salinan fotokopi SIM tersebut.

Bila perpanjangan dilakukan setelah SIM kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku dan pemohon Dianjurkan membuat SIM baru.

Lampirkan KTP dan fotokopian

Sebagai persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan oleh petugas. Disarankan untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP sebelum mengunjungi Satpas SIM terdekat.

Surat keterangan sehat dari dokter

Biasanya pada setiap Satpas SIM bekerja sama dengan klinik untuk menangani proses dokumen ini.

Surat tersebut dapat Anda peroleh dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM nook.

Untuk yang melakukan perpanjangan SIM dengan on-line, surat keterangan sehat dapat diperoleh secara on-line dengan situs net atau aplikasi e-Rikkes.

Surat keterangan lulus tes psikologi

Surat ini dapat Anda terima setelah menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Nook, atau Kendaraan Pribadi Simling.

Anda dapat Bahkan mengikuti tes psikologi secara on-line melalui web site SIM ePPsi atau aplikasi ePPSi SIM.

Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM

Formulir ini dapat Anda isi langsung saat berkunjung ke Satpas, SIM Nook atau Simling. Bila Anda memilih untuk memperbarui kartu SIM secara on-line, Anda dapat mengakses formulir melalui situs resmi https: //sim.korlantas.polri.go.id.

Setelah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Mei 2024, langkah selanjutnya Merupakan mengetahui tata Ideas perpanjangan SIM.

Polisi Pada Di waktu ini Menyajikan dua opsi perpanjangan kartu SIM, yaitu secara on-line dan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:

Ideas perpanjang SIM di kantor polisi

1. Kunjungi Satpas, SIM Nook, atau Kendaraan Pribadi SIM terdekat, tergantung Tempat Anda.
2. Mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi syarat perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat
3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Bayar biaya perpanjangan kartu SIM tergantung jenis kartu SIM yang Anda perpanjang.
5. Selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto.
6. Tunggu beberapa saat Sampai sekarang petugas mengeluarkan SIM baru. Bila mannequin SIM kosong, Anda Akan segera diberitahu jadwal pengambilan SIM.

Ideas memperpanjang SIM secara on-line

Cukup dengan mengaksesnya melalui perangkat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs pelayanan SIM

Kunjungi web site https: //sim.korlantas.polri.go/devregi di smartphone atau perangkat Anda. Bila Anda ingin memperbarui SIM secara on-line, Anda dapat menggunakan aplikasi, cukup unduh aplikasi Nationwide Precision SIM (SINAR) melalui Play Retailer.

2. Registrasi SIM on-line

Kemudian dilanjutkan ke langkah registrasi SIM on-line dengan mengklik menu registrasi atau registrasi dan memilih “Perpanjang SIM” dari menu yang tersedia.

3. Isi formulir

Kemudian, pengguna Akan segera diminta untuk mengisi pada informasi yang diperlukan di formulir on-line dan masukkan kode verifikasi seperti yang ditunjukkan. Setelah selesai, klik “kirim”.

Tunggu beberapa saat Sampai sekarang Anda menerima e-mail notifikasi pendaftaran berhasil dengan kode bill pembayaran perpanjangan SIM.

4. Pembayaran

Kemudian bayar dan ingatlah untuk menyimpan bukti pembayaran untuk diberikan kepada agen.

Selanjutnya Anda dapat pergi ke Satpas, SIM Nook atau Simling untuk mendapatkan SIM baru.

Ingatlah untuk membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memperbarui SIM Anda, serta bukti pembayaran dan registrasi.

Setelah menyerahkan semua dokumen ke polisi, selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto untuk mendapatkan SIM baru.

Tunggu Sampai sekarang Anda dipanggil petugas untuk mendapatkan SIM Anda yang Pernah diperpanjang.

Selain syarat dan Ideas memperpanjang diperlukan pula untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan SIM tidak berubah, mulai dari Rp75 ribu sesuai dengan Syarat tercantum pada Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya perpanjangan SIM untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:

• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1:Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu

Itulah syarat, Ideas, dan biaya perpanjangan SIM. Hal ini dapat dilakukan dengan waktu kurang dari satu hari.

(bil/mik)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *