Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Timah

Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Timah


Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan standing selebritas Sandra Dewi masih sebatas saksi dalam Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi usai penyidik memeriksa Sandra Dewi selama kurang lebih 10 jam.

“Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (15/5) malam.


Kuntadi menjelaskan pemeriksaan kedua terhadap Sandra dilakukan guna mendalami pemisahan harta suaminya yang Sebelumnya jadi Terdakwa dalam Peristiwa Pidana ini, Harvey Moeis.

“Tujuan (pemeriksaan) untuk membuat terang, Kenyataannya sejauh mana pemisahan harta antara Terdakwa HM (Harvey Moeis) dengan saudari SD (Sandra Dewi),” jelasnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan Sampai Sekarang pihaknya Bahkan Sebelumnya menyita beberapa harta milik Terdakwa Harvey Moeis yang diduga berasal dari hasil Penyalahgunaan Jabatan.

Sementara untuk harta Harvey lainnya yang belum jelas asal-usul dari mana asal kepemilikannya masih baru dilakukan pemblokiran.

“Harta-harta yang belum jelas kedudukannya Pada Pada saat ini Dalam proses kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya,” tuturnya.

Seniman Sandra Dewi rampung menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurang lebih 10 jam sejak tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung pukul 08.00 WIB.

Pantauan CNNIndonesia.com, Sandra Dewi keluar dari gedung pemeriksaan pada sekitar pukul 18.30 WIB. Kendati demikian, Sandra tidak menjawab pertanyaan apapun yang dilayangkan oleh awak media.

Ia memilih langsung Ke arah Kendaraan Pribadi Toyota Innova berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Kartika Kejaksaan Agung. Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sempat diperiksa pada Kamis (4/4) kemarin.

21 Terdakwa Penyalahgunaan Jabatan Timah

Kejagung Sebelumnya menetapkan complete 21 Terdakwa dalam Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Sampai sekarang Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam Peristiwa Pidana ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun Sesuai ketentuan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis Dengan kata lain kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat last. Kejagung menyebut Pada Pada saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi Penyalahgunaan Jabatan itu.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *