Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Mattress Pasien-Picu Antrean Layanan

Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Mattress Pasien-Picu Antrean Layanan

Jakarta

Persetujuan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan masih menjadi polemik di antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legislatif) Komisi IX.

Wakil Pembantu Presiden Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan Di waktu ini sebagian besar rumah sakit Sebelumnya siap untuk melakukan implementasi KRIS BPJS Kesehatan. Setidaknya ada 2.316 dari whole 3.176 rumah sakit yang Sebelumnya memenuhi 12 kriteria KRIS.

“Dari survei replace yang kami lakukan untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang Sebelumnya memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit), jadi memang Sebelumnya banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante dalam rapat kerja bersama Lembaga Legislatif-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).


Kekhawatiran Sebanyaknya pihak Berniat menurunnya mattress occupancy charge (BOR) atau persentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu menurut Dante tidak Berniat terjadi ketika penerapan KRIS.

“Ternyata implementasi KRIS yang nanti Berniat dilakukan dan Menyajikan kekhawatiran Berniat kehilangan jumlah tempat tidur Sesuai aturan BOR yang Hari Ini berlaku ini tidak Berniat terjadi,” ujar Dante.

“BOR rumah sakit itu di daerah itu sekitar 30-50 persen dan kami estimasi dan kami punya knowledge yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 rumah sakit, yang mengalami kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu (ada) 292 rumah sakit, dan yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya itu sekitar 1-2 kehilangan tempat tidur,” sambungnya.

Justru, Dante menambahkan masih Berniat terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem KRIS ini untuk menemukan method terbaiknya. Pasalnya, Kemenkes menargetkan penerapan KRIS bisa terwujud di Juni 2025.

“Penerapan KRIS Berniat dimulai paling lambat 30 Juni 2025, lalu manfaat, tarif, dan iuran paling lambat Berniat ditetapkan di 1 Juli 2025. Jadi setelah penetapan, satu hari kemudian kita Berniat melakukan penetapan iuran,” kata Dante.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes Bahkan Berniat Menyajikan bantuan dana kepada rumah sakit yang masih belum memenuhi standar KRIS BPJS Kesehatan. Besaran dananya bervariasi antara Rp 50 miliar per tahun Sampai sekarang Rp 400 miliar per tahun, sesuai dengan kelasnya.

“Untuk tipe A itu sekitar Rp 200 sampai Rp 400 miliar per tahun, dana ini menggunakan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk berubah dari ruang rawat biasa jadi KRIS. Untuk Tipe B Rp 50 miliar per tahun,” ujar Dante.

“Sedangkan untuk kelas C dan D, rumah sakit yang belum memenuhi kriteria 8 sampai 12 ini Berniat kami bantu dan bantuan tersebut diberikan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata 2,5 miliar per tahun,” sambungnya.

NEXT: Besaran Iuran

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *