Putera SYL Ikut Campur Titip Nama untuk Jabatan di Kementan

Putera SYL Ikut Campur Titip Nama untuk Jabatan di Kementan


Putera mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo disebut turut ikut campur dalam mengusulkan nama-nama tertentu untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Padahal, Kemal bukan pegawai Kementan melainkan ASN (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Hal itu didalami lewat pengetahuan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli yang dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di SYL dkk di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).


Mulanya jaksa Meyer Simanjuntak terus menanyakan Zulkifli seputar hal tersebut. Justru, jawaban Zulkifli tidak memuaskan sehingga tim penasihat hukum SYL keberatan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantas mengambil alih jalan persidangan.

“Jadi, pertanyaan penuntut umum kan saudara Dindo ini kan tadi saudara Sebelumnya mengatakan dari Pemprov Sulsel. Kemudian, tadi kalau enggak salah dengar, Ia Bahkan mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian,” tutur hakim.

“Kemudian saudara tadi menjawab dibahas. Kenapa enggak sejak dari awal ditolak karena ini orang luar? Itu pertanyaannya. Mudah dijawab,” lanjut hakim.

Zulkifli mengaku hanya menjalani perintah terdakwa Kasdi Subagyono yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementan. Usul Dindo dimaksud, terang Zulkifli, Bahkan Sebelumnya diketahui oleh para pejabat eselon I di Kementan.

“Bahwa yang mengusulkan itu saudara Dindo?” tanya hakim menegaskan.

“Iya, eselon I-nya Bahkan tahu,” ucap Zulkifli.

“Eselon I Bahkan tahu, tapi tetap dibahas Bahkan?” cecar hakim.

“Dibahas. Makanya, pentingnya tim itu untuk ..,” jawab Zulkifli yang langsung dipotong hakim.

“Ya kenapa dibahas? Ini kan orang luar. Tadi kan pertanyaan penuntut umum begitu. Ada unsur apa coba? dijawab saja yang mudah,” tanya hakim.

“Karena semua pegawai yang masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dibahas itu, selama Ia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas Yang Mulia,” tutur Zulkifli.

“Sekalipun itu dari orang lain yang bukan di Kementerian Pertanian?” timpal hakim.

“Yang saya pahami karena Sebelumnya eselon I-nya Bahkan mengetahui, Pak Sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan Bahkan mengetahui, dan itu masuk dalam daftar yang dibahas oleh tim,” ucap Zulkifli.

Pada hari ini, Rabu (22/5), tim jaksa KPK memanggil delapan orang saksi dari inner Kementan RI.

Mereka ialah Fadjry Djufry (Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian); Bekti Subagja (Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian); Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan); Rininta Octarini (Protokol Pembantu Pemimpin Negara Pertanian).

Kemudian Rio Nugraha (Staf Biro Umum dan Pengadaan/Staf Khusus Mentan); Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Pembantu Pemimpin Negara); Hendra Putra (Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka); dan Fajar Noviansyah (Direktur CV Maksima Selaras Budi).

SYL diadili atas Tindak Kejahatan dugaan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses hukum KPK atas Tindak Kejahatan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak Kejahatan tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *