Puan Buka Suara Usai Megawati Kritik Pembahasan RUU di Lembaga Legislatif

Puan Buka Suara Usai Megawati Kritik Pembahasan RUU di Lembaga Legislatif


Ketua Lembaga Legislatif yang Bahkan Ketua DPP PDIP  Puan Maharani merespons kritik Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang Bahkan ibunya soal pembahasan Sebanyaknya RUU di Lembaga Legislatif yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kritik Mega itu disampaikan di hadapan Puan pada pembukaan Rakernas V PDIP, Jumat (24/5). Mega terutama mengkritik pembahasan RUU MK (MK) yang digelar di masa reses anggota dewan saat Puan tengah kunjungan ke luar negeri.


Puan mengatakan ketidakhadirannya saat pengesahan tingkat satu RUU MK karena tengah dalam tugas lain sebagai Ketua Lembaga Legislatif. Justru, Ia mengatakan pembahasan RUU MK atas dilakukan atas sepengetahuan dirinya.

“Jadi memang semua hal yang terjadi di Lembaga Legislatif Tidak mungkin tidak saja Pernah sepengetahuan saya untuk bisa dilakukan di Lembaga Legislatif,” kata Puan di sela-sela Rakernas PDIP di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/5).

Ia memastikan setiap pembahasan RUU Bahkan Sebelumnya dikoordinasikan antara fraksi-fraksi partai di Lembaga Legislatif. Puan menyatakan ia terus mengawasi.

“Jadi itu salah satu tugas untuk saling mengawal, saling mengkoordinasikan dan dibicarakan bersama di Lembaga Legislatif,” kata putri bungsu dari Megawati tersebut.

Selain RUU MK, Megawati Bahkan menyinggung polemik RUU Penyiaran yang memuat klausul usulan larangan produk investigasi. Ia heran produk jurnalistik investigasi Ingin dilarang padahal Sebelumnya diatur Dewan Pers.

Lembaga Legislatif Pada Di waktu ini tengah merevisi Sebanyaknya Perundang-Undangan jelang periode pemerintahan berakhir pada Oktober 2024. Beberapa RUU yang dalam proses pembahasan yaitu RUU MK, RUU Penyiaran, dan RUU Polri.

Justru, Sebanyaknya pembahasan RUU tersebut menuai kritik karena terkesan terburu-buru dan tidak transparan.

Anggota Constitutional and Administrative Legislation Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menilai tindakan Lembaga Legislatif yang tergesa-gesa membahas Sebanyaknya RUU merupakan bentuk dari autocratic legalism, Dengan kata lain penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan, bahkan dengan melabrak prinsip-prinsip Kedaulatan Rakyat.

Castro mengingatkan situasi Pada Di waktu ini Pernah berlangsung sejak Revisi Perundang-Undangan KPK, Minerba, MK, Sampai saat ini Omnibus Legislation Cipta Kerja.

“Jadi, Perundang-Undangan dibuat hanya untuk kepentingan kekuasaan, tidak lagi mengabdi untuk kepentingan publik,” kata Castro melalui pesan tertulis.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *