Produsen Rokok Pamer Cukai Tembakau Lebih Besar dari Dividen BUMN

Produsen Rokok Pamer Cukai Tembakau Lebih Besar dari Dividen BUMN


Jakarta, CNN Indonesia

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) membandingkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) lebih besar dari dividen yang disetorkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp218,6 triliun pada 2022 dan sebesar Rp213,5 triliun pada 2023. Sedangkan dividen BUMN tercatat sebesar sebesar Rp40 triliun pada 2022 dan sebesar Rp81,2 triliun pada 2023.

“Itu termasuk semua BUMN, financial institution dan Pertamina, semuanya digabung hanya Rp80 triliun. Sementara kami Rp213 triliun. Jadi dalam hal ini, kami merasa peran industri hasil tembakau sangat dan masih amat penting,” katanya dalam konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Pembantu Presiden Kesehatan (RPMK) di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Jakarta, Rabu (11/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, Benny menilai kebijakan pemerintah justru menekan industri hasil tembakau lewat pasal-pasal dalam PP 28/2024 dan RPMK sebagai aturan turunannya. Salah satu aturan yang dikritik dalam PP 28/2024 Merupakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan.

Sementara dalam RPMK yang dikritik Merupakan standarisasi kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektrik.

Keluhan itu tidak hanya disampaikan oleh Benny tetapi Bahkan asosial lainnya seperti APINDO dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka mengatakan dengan kemasan polos tanpa mereka, pelaku rokok ilegal dapat semena-mena memalsukan kemasan produk rokok resmi serta tidak membayar cukai.

Karena itu, mereka meminta Supaya bisa Pemimpin Negara Jokowi dan Pemimpin Negara Terfavorit Prabowo Subianto membatalkan aturan tersebut.

“Kami memohon kepada bapak Pemimpin Negara dan bapak Pemimpin Negara Terfavorit Supaya bisa tidak menyetujui Syarat standarisasi berupa kemasan polos dengan menghilangkan identitas merek produk tembakau dalam RPMK yang Berencana segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara,” kata mereka dalam pernyataan sikap.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *