Polisi Usut Perkara Pidana Hukum Pencurian Sembako Rp3 Juta di Rumah Dinas Bobby

Polisi Usut Perkara Pidana Hukum Pencurian Sembako Rp3 Juta di Rumah Dinas Bobby


Polisi mengungkapkan ada laporan soal pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution di Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Sumut Utara. Pelaku mencuri sembako Sampai saat ini senilai Rp3 juta.

“Yang diambil bukan uang tapi sembako kalau ditaksir itu senilai Rp3 juta,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution dikutip dari detikSumut, Sabtu (25/5).


Nizar sekaligus membantah video viral yang menyebut seorang pegawai di rumah dinas Bobby mencuri uang miliaran Uang Negara Indonesia.

Ia menjelaskan pencurian sembako itu dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh seorang berinisial MSP pada 12 Mei 2024. Nizar menyebutkan unit Satreskrim Polrestabes Medan Sebelumnya memproses laporan itu.

“Laporannya diproses dan Sebelumnya diproses. Ada tiga orang yang diamankan,” kata Ia.

Tiga orang ditangkap yaitu juru masak dan personel Satpol PP. Satu perempuan dan dua laki-laki.

“Satu perempuan inisial EN dan dua pria inisial AS dan AD,” ucap Nizar.

“EN ini tukang (juru) masak dan AS personel Satpol PP,” sambungnya.

Baca selengkapnya di sini.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *