Polisi Ungkap Sopir Kendaraan Bus Maut Subang Hanya Pekerja Lepas

Polisi Ungkap Sopir Kendaraan Bus Maut Subang Hanya Pekerja Lepas


Polisi mengungkapkan Sadira, sopir Kendaraan Bus kecelakaan maut yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, bukan karyawan tetap perusahaan otobus (PO). Saidra hanya pekerja lepas alias freelance.

“Hasil interview saya dengan sopir bahwa sopir ini Merupakan bukan karyawan tetap, tapi Ia freelance,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo saat dihubungi, Kamis (16/5).


Wibowo menerangkan Sadira biasanya hanya dipanggil perusahaan Bila mereka kekurangan sopir. Sadira Pernah berlangsung menjadi pekerja lepas di perusahaan itu selama tiga tahun.

“Pernah berlangsung freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan Ia baru sekali (bawa) Kendaraan Pribadi itu,” ucap Ia.

Sekarang Bahkan, kata Wibowo, polisi masih terus menyelidiki insiden kecelakaan tersebut. Proses pemeriksaan masih berjalan.

Wibowo menyebut Sekarang Bahkan polisi tengah mendalami soal perubahan bentuk atau spesifikasi Kendaraan Bus nahas tersebut. Polisi mendalami apakah perubahan itu memiliki kaitan dengan insiden kecelakaan.

“Kita lagi kerja, nanti kita Akan segera panggil itu PO-nya kita Akan segera selidiki siapa yang memerintahkan atau mengubah dimensi kendaraan busnya, ini pemeriksaan kita masih berjalan,” tutur Wibowo.

“Kita panggil semua, kita mintakan keterangan semua tidak hanya PO saja, pengurus PO, kemudian karoseri yang mengubah terkait dengan Kendaraan Bus tadi, kenapa KIR mati, siapa yang bertanggung jawab terhadap perpanjangan uji KIRnya, nanti kita cek semua siapa orang yang memiliki peran untuk menunjuk kendaraan ini,” imbuhnya.

Kecelakaan maut Kendaraan Bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) malam sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun di Ciater, Subang.

Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari sembilan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang merupakan warga Subang.

Polisi menetapkan Sadira selaku sopir Kendaraan Bus sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan. Ia dijerat Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta Uang Negara Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan polisi membuka peluang menetapkan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan baru dalam Perkara Hukum Hukum kecelakaan ini tergantung pada fakta Undang-Undang yang ada.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *