Polisi Keluhkan Lembaga atau Kementerian Bikin Pelat Dinas Sendiri

Polisi Keluhkan Lembaga atau Kementerian Bikin Pelat Dinas Sendiri


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengeluhkan kementerian/lembaga yang membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tanpa melibatkan polisi. Instansi pemerintah itu disebut sangat leluasa mencetak pelat nomor khusus dengan payung hukum buatan sendiri.

Menurut Aan, Syarat itu sangat keliru dan berbenturan dengan aturan yang berlaku.

“Karena yang mempunyai information kendaraan bermotor di Indonesia Merupakan kepolisian, itu amanat undang-undang,” kata Aan beberapa waktu lalu di Jakarta.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan menduga Dalang kementerian dan lembaga membuat pelat khusus karena mereka salah menafsirkan maksud dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terlebih lagi menurut Aan hanya Polri yang boleh meregistrasi kendaraan bermotor, menurut aturan yang berlaku. TNI boleh mengeluarkan pelat dan STNK, tapi datanya tetap Sangat dianjurkan didaftarkan ke sistem Polri.

“Ini saya melihat ada salah pengertian, salah menafsirkan dari kementerian lembaga terkait dengan nomor khusus. Disintegrasi kewenangan tersebut dimulai dari penafsiran dari atau frasa dari kata-kata,” ucap Aan.

“Pada akhirnya ditafsirkan oleh kementerian lembaga berarti bisa mengeluarkan TNKB khusus, STNK khusus,” ucap Aan.

Aan tak menyebut secara gamblang siapa saja pihak yang Pernah berlangsung menerbitkan pelat khusus, tapi dari sembilan kementerian/lembaga yang kedapatan menerbitkan pelat khusus, dua di antaranya Kejaksaan dan Lembaga Legislatif.

Mereka Bahkan disebut memiliki payung hukum sendiri Supaya bisa dapat memiliki pelat khusus tanpa campur tangan Polri.

“Ini Kemungkinan frasa pak sehingga, mohon maaf tadi dari kejaksaan Pernah disampaikan oleh Pak Robert, kejaksaan mengeluarkan aturan sendiri. Kalau saya lihat kutipannya dalam undang-undang, kejaksaan dalam melaksanakan tugas bla bla bla bisa menggunakan nomor khusus. Pada akhirnya dijabarkan oleh peraturan kejaksaan. Dari Lembaga Legislatif Bahkan demikian Sekjen Lembaga Legislatif mengeluarkan peraturan, mengeluarkan nomor khusus,” tutup Aan.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *