Perundang-Undangan Mobil Kia Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami untuk Ringankan Beban Ibu

Perundang-Undangan Mobil Kia Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami untuk Ringankan Beban Ibu


Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legislatif) baru saja mengesahkan Undang-Undang (Perundang-Undangan) Kesejahteraan Ibu dan Anak (Mobil Kia) dalam rapat paripurna. Isi dari undang-undang tersebut salah satunya pengaturan masa cuti untuk ibu melahirkan. Aturan cuti ayah Bahkan diatur dalam undang-undang tersebut.

Menyikapi disahkannya Perundang-Undangan Mobil Kia, Pembantu Presiden Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang baru ini sebagai wujud kehadiran Negara dalam Memanfaatkan kesejahteraan ibu dan anak. Terlebih Pada Saat ini Bahkan ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi sampai stunting.

Secara substansial, Bintang mengatakan Perundang-Undangan Mobil Kia menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ditambah lagi, seorang ibu Bahkan memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.


“Oleh karenanya, suami Harus Menyajikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” kata Bintang dalam keterangan resmi dikutip Kamis (5/6/2024).

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.

Dalam Perundang-Undangan Mobil Kia pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan Disebut juga paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya Seandainya terdapat kondisi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Adapun Bahkan cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan Disebut juga selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik Sekaligus kantor atau tempat kerja Bahkan diatur untuk dapat Menyajikan fasilitas ruang laktasi bagi para ibu yang Baru saja dalam masa menyusui

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *