Perkara Pidana Hukum BTS, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui

Perkara Pidana Hukum BTS, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui


Mantan Anggota III BPK (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Achsanul Pernah berlangsung terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait dengan Perkara Pidana Hukum Penyuapan penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang Pernah berlangsung dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).


Achsanul dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Jaksa turut menyampaikan Sebanyaknya hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Achsanul tidak Membantu program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Penyuapan, kolusi dan nepotisme atau KKN.

Perbuatan Achsanul Pernah berlangsung mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Merupakan Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa Pernah berlangsung mengembalikan keseluruhan uang yang Pernah berlangsung diterima secara tidak sah Sebanyaknya US$2,640 juta yang setara dengan Rp40 miliar,” ucap jaksa.

Ditambah lagi, jaksa Bahkan menuntut majelis hakim untuk menghukum Sadikin Rusli selaku orang kepercayaan Achsanul dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Salah satu alasan tuntutan lebih ringan karena Sadikin tidak menikmati hasil tindak pidana.

Adapun uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut Bahkan diproses Aturan Peraturan Perundang-Undangan Kejaksaan Agung.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *