Perguruan Tinggi Tersier, Tidak Sangat dianjurkan

Perguruan Tinggi Tersier, Tidak Sangat dianjurkan


Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi yang kian mahal.

Tjitjik menyebut biaya kuliah Sangat dianjurkan dipenuhi oleh mahasiswa Supaya bisa penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.


Tjitjik menyebut pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa free of charge seperti di negara lain. Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.

Terkait banyaknya Penolakan soal UKT, Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam Sangat dianjurkan belajar 12 tahun. Pendidikan Sangat dianjurkan di Indonesia Di waktu ini hanya 12 tahun Didefinisikan sebagai dari SD, SMP Sampai sekarang SMA.

“Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini Merupakan tertiary training. Jadi bukan Sangat dianjurkan belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu Sangat dianjurkan masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya Merupakan pilihan,” kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/5).

“Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya Merupakan pilihan, bukan Sangat dianjurkan,” imbuhnya.

Tjitjik menjelaskan pemerintah fokus untuk memprioritaskan untuk pendanaan pada pendidikan Sangat dianjurkan 12 tahun. Perguruan tinggi tidak masuk prioritas karena masih tergolong pendidikan tersier.

“Apa konsekuensinya karena ini Merupakan tertiary training? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan Sangat dianjurkan belajar,” ujarnya.

Meski demikian, Tjitjik mengklaim pemerintah tidak lepas tangan dan tetap Menyediakan pendanaan melalui BOPTN. Berbeda dengan, besarannya tidak bisa menutup Biaya Kuliah Tungga (BKT), sehingga sisanya dibebankan pada setiap mahasiswa lewat UKT.

Dalam skema UKT, kata Tjitjik, mahasiswa dibebankan bayaran luliah sesuai kemampuan ekonominya. Dikarenakan oleh itu, dalam UKT terdapat beberapa golongan.

Kemendikbudristek Pernah berlangsung menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang Sangat dianjurkan dimiliki PTN. Selebihnya, Tjitjik menyebut besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Tjitjik membantah Di waktu ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.

“Ini Kenyataannya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT,” kata Tjitjik.

Belakangan ini mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) Sampai sekarang Universitas Sumut (USU) Medan melakukan Penolakan terhadap kenaikan UKT.

Para mahasiswa Unsoed mislanya memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah Sampai sekarang lima kali lipat. Perkara Pidana Hukum lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) ketika seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes Syarat Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang Sangat dianjurkan dibayar mahasiswa Unri.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *