Penjelasan DJBC soal Kabar Rumah, Tiket Hiburan, Tisu Berniat Kena Cukai

Penjelasan DJBC soal Kabar Rumah, Tiket Hiburan, Tisu Berniat Kena Cukai


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai buka suara soal rencana pengenaan cukai untuk tiket Pentas Musik, rumah Sampai saat ini tisu.

Mereka menegaskan belum ada kajian terhadap rencana itu. Pengenaan atau penambahan barang kena cukai itu pun  masih Cuma usulan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut hanya sebagai bahan materi yang disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik, bukan pernyataan kebijakan resmi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, Serta dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

Nirwala menjelaskan pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang bersifat konsumsinya Harus dikendalikan, peredarannya Harus diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Hal ini Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sampai saat ini Di waktu ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Artinya belum ada penambahan baru.

Apalagi, proses suatu barang untuk bisa dikenakan cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Contohnya, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastic yang Pernah berlangsung diusulkan sejak lama tapi belum Bahkan diimplementasikan.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke Wakil Rakyat, penentuan goal penerimaan dalam RAPBN bersama Wakil Rakyat, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya,wacana pengenaan objek cukai baru ini disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring, Jumat (19/7).

Iyan menuturkan selain tiket hiburan, Sebanyaknya barang lain Bahkan masuk prakajian. Barang itu seperti, rumah, makanan Unggul saji (quick meals), tisu, telepon pintar, Monosodium glutamate (MSG), batu bara, dan deterjen.

Ia menyebut barang-barang tersebut masuk pra-kajian karena berpotensi Menyajikan nilai tambah. Khusus tiket hiburan, Iyan menyebut minat masyarakat terhadap hal itu cukup tinggi.

“Ini tiket hiburan, ini kayak kemarin bought out. Itu sampai ada Pentas Musik lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa Harus dinaikkan,” terang Iyan.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *