Pemutihan Denda Retribusi Negara Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Juni-Desember 2024

Pemutihan Denda Retribusi Negara Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Juni-Desember 2024

Daftar Isi



Beberapa provinsi mulai memberlakukan program pemutihan Retribusi Negara kendaraan. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi Retribusi Negara kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tertunda.

Program ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bertujuan Mengoptimalkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap Retribusi Negara dan menambah pendapatan daerah.

Jenis pemutihan Retribusi Negara dan jadwal pelaksanaannya bisa berbeda-beda setiap daerah. Bila ingin mengikuti program ini, sebaiknya mencari informasi terlebih Dulu kala mengenai wilayah yang menerapkan pemutihan Retribusi Negara dan jenisnya.

Aceh

Aceh Sebelumnya menerapkan kebijakan pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) Sampai sekarang 31 Desember 2024. Program ini Sebelumnya dimulai sejak Maret dan Menyajikan Potongan Harga kepada warga Aceh.

Pemutihan Retribusi Negara sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 dikeluarkan pada 30 November 2023 tentang Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda PKB.

Pasal 5 dari peraturan tersebut menyatakan “Kendaraan bermotor yang membayar PKB Nanti akan dibebaskan dari Retribusi Negara Progresif selama masa pembebasan yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut.”

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup pembebasan Retribusi Negara progresif dan denda PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu Bahkan menerapkan program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor yang mencakup pembayaran tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini diberlakukan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni Sampai sekarang 30 November 2024.

Pemutihan ini Bahkan mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jambi

Provinsi Jambi Bahkan bergabung dalam daftar provinsi yang melaksanakan program pemutihan Retribusi Negara tahun ini. Justru, masyarakat diharapkan segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dari akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), pemutihan Retribusi Negara Sebelumnya dimulai sejak 6 Januari dan Nanti akan berakhir pada 28 Maret 2024.

Dalam program ini, pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Maret 2024 mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan Retribusi Negara progresif untuk kendaraan lelang.

Ditambah lagi dengan, pemerintah Jambi Bahkan Menyajikan program mutasi kendaraan dari plat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) secara free of charge.

Jateng

Pemerintah daerah Jateng Bahkan menerapkan program pemutihan Retribusi Negara mulai dari 20 Mei Sampai sekarang 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda_Jateng.

Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor melibatkan pembebasan BBNKB II, Potongan Harga Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif, serta pengurangan tunggakan PKB.

Meskipun demikian demikian demikian, proses pengurusan tidak dilakukan secara serempak. Bapenda Jateng Menyajikan jadwal spesifik untuk setiap tahapan, yang diantaranya Merupakan:

– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 Sampai sekarang 19 Desember 2024
– Potongan Harga Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei 2024 Sampai sekarang 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei 2024 Sampai sekarang 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 Sampai sekarang 20 Agustus 2024.

Sulsel

Pemerintah Provinsi Sulsel Menyajikan pemutihan Retribusi Negara kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024.

Berbagai insentif diberikan, termasuk penghapusan denda Retribusi Negara kendaraan untuk pemilik kendaraan yang Nanti akan melakukan balik nama kendaraan. Dengan penghapusan bea balik nama, masyarakat hanya Harus membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut situs resmi Bapenda Sulsel, Potongan Harga Retribusi Negara kendaraan Bahkan diberikan untuk beberapa jenis kendaraan, seperti:

– Pembebasan tarif progresif Retribusi Negara kendaraan bermotor.
– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
– Pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor Bila melakukan BBNKB II.
– Potongan Harga 30 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk angkutan barang.
– Potongan Harga 40 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Jabar

Sementara itu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar (Bapenda Jabar) Menyajikan keringanan berupa potongan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB).

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan ini berupa Potongan Harga sebesar 10 persen pada pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor, dan berlangsung dari 1 April Sampai sekarang 23 Desember 2024.

Justru, Potongan Harga 10 persen tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Bapenda Jabar mengumumkan program ini dengan Syarat sebagai berikut:

1. Potongan Harga 10 persen berlaku untuk pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor satu tahunan, khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat-syaratnya meliputi:

– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP asli (bukan foto);
– Pembayaran melalui Qris, Digital Account, atau debit EDC (GPN).

2. Potongan Harga 10 persen Bahkan berlaku untuk Retribusi Negara kendaraan bermotor lima tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

(bil/bac/mik)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *