Pemuda Teror Teman SMP Selama 10 Tahun Jadi Terdakwa dan Minta Maaf

Pemuda Teror Teman SMP Selama 10 Tahun Jadi Terdakwa dan Minta Maaf


Adi (28) alias AP, pria di Surabaya yang melakukan teror dan pelecehan ke teman SMP-nya selama 10 tahun, NRSS (27), Pernah berlangsung ditetapkan sebagai Terdakwa. Adi mengakui kesalahannya dan menyesal.

Saat digelandang penyidik, Adi mengenakan baju tahanan berwarna biru, tangannya dibelenggu borgol. Tapi wajahnya tertutup kacamata dan masker.

Adi mengatakan ia sama sekali tak bermaksud melecehkan NRSS. Ia pun mengaku menyesal melakukan Sebanyaknya hal yang Kesimpulannya berujung pada teror dan pelecehan.


“Maaf enggak maksud begitu, maaf. Nyesel. Menyesal aku,” kata Adi saat digiring penyidik di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (21/5).

Pria asa Kebraon, Surabaya ini mengatakan, hal itu ia lakukan karena mencintai dan menyayangi NRSS. Bahkan, meski Saat ini Bahkan Ia berbaju tahanan, perasaanya itu tetap sama.

“Cinta, Mas. Iya sayang. Iya seneng, Mas,” ujarnya.

Selama 10 tahun ia mendekati NRSS, bahkan sampai melakukan teror dan pelecehan, Adi mengaku tak tahu Pernah berlangsung berapa kali ia ditolak oleh korban.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, AP Pernah berlangsung resmi ditetapkan menjadi Terdakwa.

“Pelaku kami Pernah berlangsung amankan mulai tanggal 17 Mei 2024 pada hari Jumat, dan kita Pernah berlangsung melakukan pemeriksaan dan pada tanggal 18 Mei 2024 ditetapkan sebagai Terdakwa,” kata Charles.

Charles mengatakan, dalam melakukan kejahatannya, Adi disebut ingin mendapatkan perhatian Supaya bisa bisa menjadi kekasih, dan Sampai sekarang Kesimpulannya dapat menikahi korban.

“Terdakwa berusaha mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut, jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban, Bahkan untuk supaya Ingin menikah dengan pelaku,” ucapnya.

Sementara bentuk kejahatan yang dilakukan Adi ialah membuat 420 lebih akun media sosial yang digunakannya untuk mengirimkan pesan dan teror secara Berulang kali kepada korban.

Adi Bahkan beberapa kali mengirimkan foto alat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Polisi Bahkan menyebut Terdakwa mengedit foto NRSS menjadi vulgar.

Belum lagi teror yang dilakukan Terdakwa dengan mendatangi langsung rumah korban beberapa kali.

Atas perbuatannya, Adi terancam jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” pungkas Charles. 



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *