Pemprov Bali Ungkap Mengalir ke Mana Saja Uang Pungutan Turis Rp211 M

Pemprov Bali Ungkap Mengalir ke Mana Saja Uang Pungutan Turis Rp211 M


Denpasar, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Pernah berlangsung mengumpulkan dana dari pungutan turis asing atau wisatawan asing (PWA) yang masuk ke Bali sejak pertama kali diterapkan, Sampai sekarang mencapai Rp211,8 miliar.

Setelah dana besar yang terkumpul itu, muncul pertanyaan, Berencana dialokasikan ke mana uang dari pungutan turis asing di Bali tersebut?

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Dewa Made Indra mengatakan, untuk pendapatan uang dari pungutan turis asing Sebelumnya masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Bali.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa Indra menjelaskan bahwa hasil pungutan wisatawan mancanegara (wisman) Sebelumnya masuk APBD dan dana yang terkumpul ke depan Berencana digunakan untuk kelestarian lingkungan, kebudayaan dan pengolahan sampah di Bali.

“Kan Sebelumnya masuk di APBD. Sebelumnya ada peruntukan di APBD. Ada untuk Kearifan Lokal, ada untuk lingkungan dan ada untuk sampah,” kata Dewa Made Indra, saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (11/9).

Kemudian, saat ditanya kapan Berencana diterapkan penggunaan dana dari hasil pungutan turis itu. Pihaknya tidak menjelaskan secara rinci.

“Uang itu Sebelumnya masuk di APBD. Dan, di APBD itu ada rencana pendapatan, ada rencana belanja. Apa yang dibelanjakan ini, dari pendapatan itu. Jadi, tidak ada uang masuk belum tahu peruntukannya, tidak ada itu,” ujarnya.

Lewat Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 6, Tahun 2023, aturan pungutan Retribusi Negara turis asing yang masuk Bali pertama kali diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Tiap satu orang turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata dikenai biaya Rp150 ribu.

“Sampai sekarang Saat ini Bahkan Bahkan dana yang Pernah berlangsung terkumpul dari PWA Pernah berlangsung mencapai Rp 211,8 miliar,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9).

Pemayun menjelaskan, jumlah tersebut belum optimum karena dari complete jumlah turis asing yang berwisata ke Bali, tercatat baru 40 persen yang membayar kewajiban.

“Dan 80 Sampai sekarang 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, ini artinya sosialisasi kita Kenyataannya Sebelumnya cukup berhasil,” terangnya.

Pemayun menambahkan bahwa belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan jajarannya Bahkan terus melakukan evaluasi Sampai sekarang memandang Sangat dianjurkan adanya revisi Perda Nomor 6, Tahun 2023.

“Pemprov Bali Saat ini Bahkan Bahkan tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” ucap Pemayun.

(kdf/wiw)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *