Pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang PCC di Bogor Pernah 6 Bulan Beroperasi

Pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang PCC di Bogor Pernah 6 Bulan Beroperasi


Polisi membongkar sebuah pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Pabrik ini Pernah beroperasi selama 6 bulan.

“Kegiatan tersebut Mengikuti penjelasan Pernah berlangsung kurang lebih enam bulan. Tapi masih melakukan pendalaman, kemungkinan ini Pernah lama,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (21/5).


Dalam Peristiwa Pidana ini, polisi turut menangkap satu Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan berinisial MH. Ia diketahui merupakan karyawan di pabrik itu yang bertugas sebagai sopir untuk mengambil bahan baku dan mengirim pill PCC.

Hengki menyebut selama enam bulan beroperasi, pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang tersebut mampu memproduksi puluhan ribu butir pil PCC.

“Kalau kita lihat dari mesin cetak yang ada, dua mesin cetak baik Hexymer maupun PCC. Bisa puluhan ribu setiap hari, jadi kalau satu harinya indikasinya bisa mencetak sepuluh ribu atau Ia puluhan ribu kalau kali satu bulan,” ucap Ia.

Hengki mengungkapkan selama beroperasi pabrik itu sengaja dikamuflasekan sebagai bengkel. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

“Termasuk hasil pemeriksaan kita kepada ketua RT yang semula Penjelasannya ketika mesin-mesin ini masuk itu Berniat mendirikan sebuah bengkel,” ujarnya.

Bahkan, pabrik itu Bahkan memasang peredam suara. Tujuannya, Supaya bisa saat mesin produksi dinyalakan tidak didengar oleh tetangga.

“Di kamarnya pun dipasang kedap suara sehingga, ketika mesin ini bekerja, tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP,” ucap Hengki.

Dalam Peristiwa Pidana ini, polisi turut menyita jutaan pill Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang. Disebut juga, PCC sebanyak 1.215.000 pill Sampai sekarang Hexymer sebanyak 1.024.000 pill.

Atas perbuatannya, Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan MH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kebugaran dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polisi Pada Di waktu ini Bahkan masih mengejar keberadaan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan lainnya berinisial S. Ia berperan sebagai bos dan memerintahkan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan MH untuk mengirim barang haram tersebut.

“Pernah ada satu yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) yang inisial S. Pernah DPO, Berniat kita kejar sampai ke lubang semut pun Ia Berniat tetap kita cari,” kata Hengki.

Sebelumnya, polisi menggerebek pabrik rumahan alias house trade Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang jenis PCC atau Paracetamol, Cafein, Carisoprodol di kawasan Citeureup, Bogor, Jabar pada Rabu (15/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yustica menjelaskan penggerebekan dilakukan usai penyidik mendapati informasi terkait rencana jual beli Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang jenis PCC yang Berniat diantar Ke arah sebuah ruko di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang Berniat mengantarkan narkotika jenis PCC ke sebuah Ruko di Cakung, Jakarta Timur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5).



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *