NIK di KTP Bakal Dipakai Jadi Nomor SIM, Kapan Berlaku?

NIK di KTP Bakal Dipakai Jadi Nomor SIM, Kapan Berlaku?


Polri berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang umumnya terlihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyelarasan ini disebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal berlaku 2025.

“Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal knowledge seseorang,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus disitat dari Antara, Jumat (25/5).

Menurut Yusri wacana ini buat penertiban knowledge pribadi warga Indonesia, Apalagi Supaya bisa mencegah pembuatan SIM ganda.

Setelah diselaraskan NIK maka knowledge SIM bisa seragam dengan KTP, BPJS dan KIS. Penggunaan knowledge tunggal seperti ini menurut Yusri bisa memangkas duplikasi kepemilikan SIM.

“Jadi, Pada akhirnya bahwa kami buat single knowledge. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” ujar Ia.

Kondisi Di waktu ini Bahkan, jelas Yusri, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membikin SIM kategori sama di wilayah berbeda. Hal ini bisa terjadi lantaran proses pemohonan pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.

“Jadi bisa nama Rahmat Pernah berlangsung punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A Bahkan. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.

Bila SIM teregistrasi menggunakan NIK maka Rahmat terdata Pernah memiliki SIM dan tak bisa membuatnya lagi di daerah lain.

“Dengan NIK tadi, petugas Nanti akan tau ternyata yang namanya Rahmat Pernah berlangsung punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.

(fea)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *