Niat Hindari Razia Berujung Jeratan Peristiwa Pidana Hukum Vina

Niat Hindari Razia Berujung Jeratan Peristiwa Pidana Hukum Vina


Seorang warga Cirebon, Saka Tatal, menjadi korban salah tangkap Sampai saat ini menjadi terpidana Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina. Ia ditangkap polisi saat Membantu teman pergi ke bengkel.

Saka bercerita saat kejadian itu dirinya Baru saja berada di rumah bersama keluarga dan teman-teman. Ia mengatakan sejak sore hari Sampai saat ini sekitar pukul 10 malam Ia masih berada di rumah.


“Di malam kejadian, saya ada di rumah, ada saksi Bahkan, ada kakak saya, ada paman saya, sama temen-temennya kakak saya,” kata Saka dalam wawancara dengan CNN Indonesia, Senin (20/5).

“Jam 11 kurang saya pindah, mengantarkan teman saya motornya rusak, radiatornya bocor. Langsung temen saya minta anterin ke bengkel,” sambungnya.

Ia mengatakan bengkel yang dituju melewati jalan layang yang menjadi Tempat Kejahatan Keji Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan. Ia mengira ada razia.

Merasa takut terkena razia karena tidak mengenakan helm, Saka pun berniat putar balik. Begitu pula teman-temannya ikut putar balik menghindari razia.

“Dikira saya, sama temen-temen saya itu kan razia. Soalnya kan tiap malam minggu kan itu banyak razia Bahkan. Sedangkan saya sama temen-temen saya, saudara kan di situ enggak pake helm sama sekali. Jadi saya putar balik, tapi dibagi dua, tujuannya satu ke bengkel,” lanjut dirinya.

Berikutnya Saka ditangkap polisi karena dituding membunuh Vina dan Eky pada 31 Agustus 2016. Saat itu Ia masih berusia 15 tahun.

Saka divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara. Sekalipun Ia mendapatkan remisi potongan masa tahanan, Pada Kesimpulannya pada April 2020 Saka dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Sekarang Ia berharap kebenaran Berniat terungkap dan nama baiknya dapat dipulihkan.

“Kepengen saya ya kalau saya pribadi nama baik saya bersih lagi kaya dulu lagi dan bisa hidup regular seperti dulu lagi,” ujar Saka.

Titin Prialianti, kuasa Peraturan Perundang-Undangan Saka, mengatakan Peristiwa Pidana Hukum ini tidak mendapatkan perhatian yang cukup pada tahun 2016 atau 2017.

“Saya Pernah berlangsung melakukan berbagai upaya di situ, tapi itu enggak ada hasilnya, kalau saja ini viral terjadi saat itu, enggak Kemungkinan ada anak yang setelah 8 tahun baru bisa bercerita Hari Ini,” ucap Titin.

Titin Bahkan menyoroti bahwa proses penangkapan dan persidangan yang dijalani Saka penuh kejanggalan.

“Kita Pernah berlangsung buka ini dari tahun 2016 ini salah tangkap, ini ada prosedur yang tidak benar, ini ada keterangan saksi bukti persidangan yang tidak benar ini Pernah berlangsung saya ekspose di tahun 2016 dan 2017. Tapi itu enggak ada hasilnya,” kata Ia.

Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky yang terjadi pada 2016 masih menyisakan misteri. Tiga pelaku Sampai saat ini Sekarang belum ditangkap aparat kepolisian. Ketiganya antara lain Pegi alias Perong, Andi serta Dani.

Peristiwa Pidana Hukum ini kembali disorot setelah Layar Lebar Vina: Sebelum 7 Hari, dirilis di bioskop. Layar Lebar tersebut mencoba mereka ulang kejadian yang dialami sejoli tersebut.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *