Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kebugaran per 30 Juni 2025

Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kebugaran per 30 Juni 2025


Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kebugaran I, II, dan III mulai 30 Juni 2025.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kebugaran Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran.


Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut.

Lalu apa sebenarnya KRIS?

Mengutip perpres tersebut, KRIS adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kebugaran Nasional.

Wakil Pembantu Pemimpin Negara Kebugaran Dante Saksono pada Juni 2023 lalu pernah mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kebugaran yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan pemerintah sudah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya; indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

[Gambas:Video CNN]

“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante waktu itu.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse name pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

(del/agt)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *