Masih Ada Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan di 8 Provinsi per Agustus 2024

Masih Ada Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan di 8 Provinsi per Agustus 2024


Jakarta, CNN Indonesia

Setidaknya ada delapan provinsi yang Tengah menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor pada tahun ini. Terbaru, Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) masuk dalam daftar ini sejak mengumumkan menggelar pemutihan untuk periode 21 Agustus-30 September 2024.

Tujuan utama tiap provinsi menggelar program ini untuk mendorong masyarakat membayar Retribusi Negara yang merupakan pendapatan daerah.

Jenis keringanan di pemutihan bisa berbeda-beda tiap wilayah, tetapi secara umum meliputi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya Bahkan dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Manakala ingin mengikuti program ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Retribusi Negara di wilayah Anda. Berikut daftar delapan provinsi yang menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan.

Sumatra Barat

Sumbar menjadi provinsi yang baru memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan. Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini berlaku pada 21 Agustus Sampai sekarang 30 September 2024.

Ada empat jenis pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar, Dikenal sebagai bebas BBNKB II, bebas denda PKB khusus yang telat dua lebih dari dua tahun, bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aceh

Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB Sampai sekarang 31 Desember 2024. Program ini Sebelumnya dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan Retribusi Negara ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu

Bengkulu Bahkan menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik BBNKB II.

Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni Sampai sekarang 30 November 2024.

Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumsel (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan Berniat berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk PKB, BBNKB II dan SWDKLLJ.

Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II Merupakan diberikan Sale sebesar 50 persen.

Jakarta

Jakarta Bahkan menggelar program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Berbeda dengan program itu berlaku hanya pada denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku Sampai sekarang 31 Agustus 2024.

Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Bapenda Jakarta tetap memungut biaya Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.

Jabar

Bapenda Jabar Bahkan Menyajikan kemudahan dengan mengurangi beban PKB.

Keringanan pembayaran Retribusi Negara terbatas pada Sale sebesar 10 persen untuk PKB. Program ini berlangsung mulai 1 April Sampai sekarang 23 Desember 2024.

Berbeda dengan, Sale sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang saja.

Jateng

Pemerintah daerah Jateng Bahkan menerapkan program pemutihan Retribusi Negara dari 20 Mei Sampai sekarang 19 Desember 2024.

Program pemutihan meliputi pembebasan BBNKB II, Sale Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Berbeda dengan proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng Menyajikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut.

Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Sale Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

Bali

Pemprov Bali Bahkan menjadi provinsi yang Sebelumnya memulai pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor, mulai 14 Agustus Sampai sekarang 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Pelaksanaan kebijakan pemutihan Retribusi Negara 2024 di Bali berupa pemutihan penghapusan Pembatasan administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.

Kemudian bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *