LPSK Proses Permohonan dari 3-4 Saksi Kasus Kejahatan Keji Vina

LPSK Proses Permohonan dari 3-4 Saksi Kasus Kejahatan Keji Vina


Bandung, CNN Indonesia

Beberapa saksi pada kasus Kejahatan Keji Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 Di waktu ini mulai mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan permohonan ini belum diputuskan dan masih dalam tahap penelaahan.

“Pernah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan,” kata Ia, di Bandung, Sabtu (8/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPSK, kata Sri, memiliki rangkaian proses sebelum diputuskan mendapat pendampingan. Meskipun demikian begitu, Sri menegaskan semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada pihaknya.

“Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kita Berniat tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK, jadi kita Sangat dianjurkan lihat lebih detil lagi,” kata Ia.

Lepas dari kasus Vina, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, di tahun 2023 ada 7.645 permohonan yang diterima oleh pihak LPSK. Dari jumlah itu, ada ratusan pemohon Sudah dilakukan pendampingan setelah diputuskan oleh pimpinan LPSK.

“Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei jumlah pemohon Pernah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang Pernah mendapatkan keputusan dari pimpinan,” kata Ia.

Di waktu ini, katanya, langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara Tanpa henti kepada masyarakat. Hal itu membuat terjadinya peningkatan mereka yang mengajukan permohonan ke LPSK.

“Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK,” ucap Wawan.

(csr/arh)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *