Lembaga Proses Hukum New York Tolak Banding Trump untuk Cabut Perintah Bungkam
Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Proses Hukum banding New York, Amerika Serikat (AS) Pernah berlangsung menolak upaya kandidat Kepala Negara AS dari Partai Republik, Donald Trump, untuk mencabut perintah bungkam yang terus membatasi pernyataan publiknya setelah ia dihukum pidana di New York.
Pada Pada saat ini, perintah bungkam dari Lembaga Proses Hukum tersebut melarang Trump untuk membicarakan jaksa penuntut, staf Lembaga Proses Hukum, dan keluarga mereka di depan umum.
Dalam keputusan yang diajukan pada hari Kamis (1/8), panel hakim dari Divisi Banding Departemen Pertama mengatakan Hakim Juan Merchan dapat mempertahankan perintah bungkam tersebut Sampai saat ini Trump dijatuhi hukuman.
Merchan Pernah berlangsung mencabut sebagian perintah bungkam tersebut setelah Trump dihukum atas 34 tuduhan pemalsuan catatan Usaha, yang memungkinkannya untuk membahas saksi persidangan dan juri.
Berbeda dari, perintah bungkam tetap berlaku tentang apa yang dapat dikatakan Trump mengenai staf Lembaga Proses Hukum dan penuntutan serta anggota keluarga mereka.
“Bertentangan dengan pendapat pemohon, bukti-bukti yang diajukan oleh Rakyat yang menentang mosi di MA menunjukkan bahwa ancaman yang diterima oleh staf Jaksa Distrik setelah putusan juri terus menimbulkan ancaman yang signifikan dan mendesak,” bunyi putusan Lembaga Proses Hukum banding New York.
Vonis Trump, yang awalnya dijadwalkan pada bulan Juli 2024, ditunda Sampai saat ini pertengahan September mendatang, sementara Hakim Juan Merchan mempertimbangkan mosi untuk membatalkan putusan setelah keputusan kekebalan Kepala Negara MA AS.
Sebelumnya, Merchan mendakwa Trump menghina Lembaga Proses Hukum karena melanggar perintah bungkam yang dikeluarkannya. Merchan mendenda Trum sebesar US$1 ribu untuk setiap Kartu kuning perintah bungkam.
Trump didakwa memalsukan laporan keuangan untuk membayar uang ganti rugi kepada kuasa hukumnya, Michael Cohen sebesar US$130 ribu, yang digunakan untuk membungkan bintang Layar Lebar porno Stormy Daniels menjelang Pemungutan Suara Rakyat Kepala Negara AS pada 2016 melawan Hillary Clinton.
(wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA