Lembaga Legislatif Sahkan Perundang-Undangan Mobil Kia, Ibu Bekerja Berhak Dapat Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan

Lembaga Legislatif Sahkan Perundang-Undangan Mobil Kia, Ibu Bekerja Berhak Dapat Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan

Jakarta

Lembaga Legislatif baru saja mengesahkan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (Mobil Kia) pada 1.000 Fase Pertama Kehidupan. Salah satu yang diatur dalam Perundang-Undangan tersebut Dikenal sebagai aturan cuti bagi ibu bekerja.

Dalam Perundang-Undangan Mobil Kia tentang Hak dan Kewajiban Ibu, tertera bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Berikut isi salinan Perundang-Undangan Mobil Kia terkait hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja:

Ayat (3)

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Cuti melahirkan dengan Syarat:

  1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya Bila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Terkait disahkannya Perundang-Undangan Mobil Kia, Pembantu Presiden Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam Memanfaatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang Istimewa Di kemudian hari.

Menurut Bintang, Pada Di waktu ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

“Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita Sangat dianjurkan menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” tuturnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).

Secara substansial, Perundang-Undangan Mobil Kia disebut dapat menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Apalagi, seorang ibu Bahkan memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *